Giri Menang (Suara NTB) –Polres Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan pada peristiwa penyerangan warga Dusun Montong Buwuh, Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat 10 Mei 2024 lalu.
Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar. Keduanya pun telah diamankan polisi.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di Mapolres Lobar, Sabtu 18 Mei 2024. mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang jumlah mencapai 29 orang.
Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flash disk berisi rekaman video kejadian, sarung keris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar,”tegasnya.
Disinggung mengenai ada tersangka lain, kapolres mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman.
“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara professional. Jangan lagi ada berita hoaks, jangan lagi ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusivitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tutupnya. (her)