Selong (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Senin 20 mei 2024 menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pengembangan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Kabupaten Lotim.
Dua tersangka tersebut adalah KH, bertindak sebagai Ketua Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Suela dan Pendamping Dana SPP berinisial MA. Penahanan dilakukan setelah penyidik jaksa melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, mulai dari pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA. Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Wanita Mataram setelah penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana dari tahun 2015 hingga 2018. Di mana, berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh, negara mengalami kerugian sebesar Rp 567.687.000 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Nomor: 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana PNPM-MP ini berlangsung lama. Sekitar 25 saksi telah dimintai keterangan. Dugaan korupsi mengarah kepada dua tersangka tersebut.
Efi menambahkan, jika ada pihak lain yang terlibat, mereka harus bertanggung jawab dan semua akan terungkap dalam persidangan. “Berdasarkan penyidikan, hasil korupsi tersebut diduga dinikmati hanya oleh KH dan MA,” ungkapnya.
Salah satu tersangka, KH, menyatakan pasrah saat diwawancarai wartawan. “Kita jalani saja perkara ini,” ujarnya singkat. Sementara itu, kuasa hukum KH, Masruri, SH, membantah bahwa kliennya menikmati uang hasil penyimpangan tersebut.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, mengenai fakta-fakta persidangan nanti kita ikuti saja,” tandasnya.
Modus operandi yang digunakan MA melibatkan pembentukan 23 kelompok SPP di Desa Ketangga untuk mendapatkan pinjaman. Namun, uang pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada kelompok, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MA dengan bantuan KH.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rus)