spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBDirut GNE DitahanOperasional Perusahaan Tetap Jalan, Penggantian Melalui RUPS

Dirut GNE DitahanOperasional Perusahaan Tetap Jalan, Penggantian Melalui RUPS

Mataram (Suara NTB)-Pemprov NTB memberi merespons terhadap penahanan Direktur PT. Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi. Ia ditahan bersama dengan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson dalam kasus bor air tanah ilegal di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Mereka ditahan sejak 20 Mei kemarin di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.Terkait dengan hal itu, Pj Sekda NTB, Ibnu Salim menyebut, kendati Saamsul Hadi telah ditahan oleh Jaksa, namun pelayanan dan operasional PT.GNE tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

“Pelayanan berjalan tetap. Di sana kan (PT GNE) masih ada manajemen yang lain. Pelayanan tetap berjalan ” katanya kepada wartawan Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Diketahui, jabatan Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE akan berakhir pada Juni mendatang. Artinya, PT GNE memiliki waktu beberapa hari menjelang pergantian direktur. Meski begitu, Ibnu Salim kembali menegaskan bahwa kegiatan dan pelayanan PT GNE tetap berjalan.

Saat disinggung pergantian Samsul Hadi, Ibnu Salim mengaku, Pemprov masih menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Belum (pergantian direktur), nanti melalui RUPS,” katanya.
Sementara itu Asisten II Setda NTB, Dr. Fathul Gani mengatakan, Pemprov NTB tetap mengarahkan manajemen GNE tetap berjalan normal setelah penahanan pucuk pimpinan dari BUMD tersebut. Sembari Biro Perekonomian sebagai Pembina BUMD NTB memberikan atensi.

Kita berikan doa terbaik agar tetap sabar dan tabah sembari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Gani.
Sebagai informasi, dua tersangka dugaan kasus bor air tanah ilegal di Gili Trawangan Saamsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penahanan keduanya setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejari Mataram.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A dan B Serta Pasal 69 HURUF A, dan B, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan William John Matheson dan Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan.

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO. Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO