Selong (Suara NTB)- Pimpinan cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) , Halik A’syam mengakui nilai klaim jaminan kematian (JKm) dari petani tembakau lebih besar dari iuran. Tahun 2023, jumlah iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Rp 1,9 miliar. Sementara, jumlah klaim sudah tembus Rp 2,8 miliar.
Hal ini dikemukakan Syam saat dikonfirmasi Suara NTB 20 mei 2024. Pemerintah Lotim diakui memiliki komitmen yang cukup besar untuk menganggarkan perlindungan sosial bidang ketenagakerjaan bagi petani tembakau. Hal ini mengantarkan Lotim meraih penghargaan khusus dari pimpinan BPJamsostek.
Tahun 2024 ini, Lotim mengalokasikan anggaran Rp 2,6 miliar yang diberikan sebagai perlindungan sosial ke petani tembakau. Dari dana tersebut sebanyak 17.195 petani tembakau, buruh industri tembakau terlindungi.
Sejauh ini, hampir setiap hari klaim kematian dari ahli waris petani tembakau. Selama kurun waktu 2024 ini saja sudah tujuh orang yang klaim kematian dengan nilai klaim Rp 42 juta/orang.
Petani tembakau yang meninggal tahun 2023 ada yang belum klaim. Meski telat klaim, BPJamsostek siap melayani. ‘Karena alasan malas urus akta kematian, meski begitu kami tetap akan melayani selama syarat lengkap, maka dipastikan cair,” ungkapnya
Ditanya apakah BPJamsostek tidak merugi dengan jumlah klaim selama ini selalu lebih besar daripada iuran masuk? Syam mengatakan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan cukup banyak. Sektor formal dan informal yang dinilai iurannya cukup besar. Bayar jaminan kematian besar. ‘Ada subsidi silang namanya,” terangnya lagi.
Menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan manfaat besar. Ada pengembangan bunga saldo. Dengan dana Rp 16,800, butuh waktu yang sangat lama baru bisa kumpulkan uang Rp 42 juta. “Kalau iurannya Rp 16.800, butuh waktu 83 tahun baru kumpul uang Rp 42 juta,” demikian sebutnya. (rus)