Mataram (Suara NTB)- Salah satu jenis anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yaitu Dana Desa (DD). Anggaran Dana Desa yang sudah tersalur ke Provinsi NTB hingga April 2024 sebesar Rp534 miliar atau 47,8 persen dari pagu. Dana Desa Earmark atau alokasi anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah jumlahnya mendominasi.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Ditjen Perbendaraan (DJPb) Provinsi NTB, Maryono mengatakan, Dana Desa Earmark yang ditujukan untuk program BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan angka stunting jumlahnya sebesar Rp284,46 Miliar hingga April kemarin. Anggaran tersebut disalurkan kepada 920 desa di NTB.
“Sementara Dana Desa Non-earmark yang mendanai sektor prioritas desa dan penyertaan modal pada BUMDes sudah tersalur sebesar Rp250,14 miliar,” kata Maryono dalam keterangan yang diterima Suara NTB, Jumat 24 Mei 2024 kemarin.
Dikutip dari digitaldesa.id, komponen BLT Dana Desa 2024 memang kembali tersedia untuk warga di tahun 2024. BLT bantuan berupa uang tunai Rp300 ribu per bulan selama setahun. Salah satu tujuannya yaitu untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Maryono mengatakan, selain Dana Desa, TKD ke NTB hingga April 2024 juga berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DAK Nonfisik. Kontraksi realisasi terjadi pada komponen DBH dan DAK Nonfisik, dengan persentase kontraksi masing-masing sebesar 42,26 persen dan 1,86 persen.
“Kontraksi pada komponen DBH disebabkan oleh penurunan pagu penyaluran pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan pagu tersebut sebesar Rp1.741,66 miliar,” terangnya.
Penyaluran DAU mengalami pertumbuhan sebesar 8,69 persen dan menjadi realisasi komponen TKD tertinggi, dengan realisasi sebesar Rp3.446,73 miliar. Selain DAU, DAK Nonfisik juga telah disalurkan sebesar Rp1.075,19 miliar, untuk bantuan operasional kesehatan, pendidikan, pelayanan kepariwisataan, serta operasional lainnya.
Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun 2024 sebesar Rp1,7 triliun. Sampai dengan 30 April 2024, belum terdapat realisasi atas komponen TKD tersebut. Penyaluran DAK Fisik baru mulai dilaksanakan pada bulan Mei seiring dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik serta PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik baru diundangkan pada akhir bulan April 2024.(ris)-