Mataram (Suara NTB) –Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, mulai mengintensifkan pengawasan pajak daerah. Pengawasan melalui uji petik dan penungguan objek pajak dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan, memasuki akhir triwulan kedua mulai diintensifkan pengawasan terhadap pajak daerah. Pengawasan melalui uji petik, penungguan, pendataan, dan pembaharuan data wajib pajak. Pengawasan diperlukan untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Langkah kita sama mengintensifkan pengawasan untuk mengoptimalisasi kan pendapatan daerah,” terang Amrin dikonfirmasi pekan kemarin.
Pola pengawasannya melalui self assesment. Artinya, pihaknya harus lebih aktif untuk melakukan pengawasan. Self assesment difokuskan pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan reklame disegerakan untuk penyampaian surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Amrin menegaskan, Langkah-langkah imbauan pengusaha segera melakukan pembayaran atau penagihan. “Semua potensi pajak sama diperlakukan untuk optimalisasi jenis pajak,” jelasnya.Khusus reklame terus dikembangkan sistemnya. Salah satunya pemantauan titik reklame menggunakan maps. Saat ini kata Amrin, tim IT sedang menyelesaikan sistem perpajakan daerah yang diharapkan memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Mataram.
Sementara itu, realisasi pajak daerah pada April 2024 mencapai Rp42,6 miliar dari target Rp185,1 miliar atau terealisasi 24 persen. Di antaranya, pajak hotel dari target Rp29 miliar telah mencapai Rp6,7 miliar atau 23,41 persen. Pajak restoran dari target Rp40 miliar telah tercapai 25,19 persen atau Rp10,075 miliar. Pajak hiburan mencapai 28,75 persen atau Rp1,75 miliar dari target Rp6 miliar. Pajak parkir dari target Rp2 miliar telah terealisasi 30,04 persen atau mencapai Rp600,8 juta. Pajak air bawah tanah baru mencapai 30,76 persen atau Rp615 juta lebih dari target Rp2 miliar.
Selanjutnya, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki progres yang cukup baik dari target Rp27 miliar telah terealisasi 34,48 persen atau Rp9,3 miliar lebih. Pajak penerangan jalan umum dari target Rp44 miliar baru mencapai 28,87 persen atau Rp12,7 miliar lebih. Serta pajak pemanfaatan kekayaan daerah dari target Rp162 juta baru terealisasi Rp15,9 juta atau 9,63 persen.
Pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame masih menjadi pekerjaan rumah. Capaian masih rendah sampai triwulan pertama. Untuk PBB dari target Rp30 miliar, baru mencapai 5,10 persen atau Rp1,5 miliar. Hal ini dipengaruhi belum dicetaknya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Sementara, pajak reklame dari target Rp5 miliar, baru mencapai 5,74 persen atau Rp286,9 juta. (cem)