Mataram (Suara NTB) – Ditengah tahapan Pilkada serentak 2024 yang sedang berjalan. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk meniadakan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 ini.
“Menurut saya, cukup urgent bapak Presiden Jokowi lewat Perppu menetapkan bahwa Pilkada gubernur ditiadakan karena asasnya adalah dekonsentrasi bukan desentralisasi,” kata Fahri Hamzah pada Rabu 5 juni 2024 kemarin.
Peniadaan pemilihan Gubernur tersebut dinilai Fahri cukup beralasan. Karena posisi Gubernur yang hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Berbeda dengan posisi Bupati dan Walikota yang diberikan otonomi oleh undang-undang untuk mengurus wilayah masing-masing.
“Undang-undang otonomi daerah mengatur desentralisasi di tingkat dua (kabupaten/kota). Sementara di tingkat satu (provinsi) adalah dekonsentrasi yang merupakan pendelegasian kewenangan administratif belaka,” jelas Fahri.
Karena itu pejabat Gubernur tidak perlu untuk diisi melalui proses politik pemilihan langsung, melainkan cukup diisi lewat menunjukkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan aspirasi dari daerah. Sebab memposisikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pejabat politik bisa mengganggu agenda pembangunan pemerintah pusat di daerah.
“Menyeret Gubernur menjadi pejabat politik itu sama dengan menyeret Camat menjadi pejabat politik. Itu bisa bisa mengacaukan pembangunan di daerah terpolitisasi dan menyebabkan stagnasi secara masif,” papar politisi nasional asal NTB itu.
Dengan tidak menjadikan gubernur sebagai pejabat politik yang pengangkatannya melalui pemilihan langsung. Maka hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi akan jauh lebih harmonis, sehingga agenda pembangunan pemerintah pusat di daerah akan bisa lebih cepat.
“Pertumbuhan ekonomi 8 persen ke atas hanya mungkin dicapai dengan melakukan normalisasi hubungan antara kekuasaan pusat dan daerah dan juga di antara kekuasaan yang ada di daerah,” pungkasnya.
Diketahui tahapan Pilkada serentak 2024 sudah mulai berjalan hampir setengahnya. Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sejumlah kandidat bakal calon Gubernur pun sudah mulai bermunculan, bahkan beberapa diantaranya sudah mengerucut berpasangan lengkap dengan parpol koalisi pengusungnya. (ndi)