spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBuntut Aksi Protes Warga,  Disnaker Hitung Pesangon Karyawan Hotel Svarga

Buntut Aksi Protes Warga,  Disnaker Hitung Pesangon Karyawan Hotel Svarga

Giri Menang (Suara NTB) – Tuntutan pemberian pasangon karyawan hotel Svarga Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar) akan dipenuhi. Itu setelah pertemuan antara karyawan, pihak perusahaan, pemerintah desa (pemdes) dan Dinas Tenaga Kerja. Kemudian dilanjutkan, pertemuan lanjutan pada Jumat 7 juni2024 membahas pesangon bersama karyawan yang nantinya disampaikan kepada pihak perusahaan.

Pertemuan itu digelar di Kantor Desa Senggigi difasilitasi tempat oleh Pemdes Senggigi. Hadir puluhan mantan karyawan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pihak desa tidak hadir karena pembahasan tersebut antara karyawan dan pihak dinas. Diskusi sedikit alot membahas soal besaran pesangon yang dibahas bersama pihak karyawan, mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Lobar Asmuni Hadi saat ditemui usai pertemuan di Kantor Sesa Senggigi mengatakan pihaknya sedang menghitung jumlah pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan kepada karyawan yang terancam PHK.  Ia mengaku, perusahaan telah melimpahkan permasalahan pesangon ke Disnaker Lobar. “Kita akan menghitung pesangon karyawan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, permintaan dari karyawan akan bergantung pada masa kerja dan gaji. Yang otomatis jumlah pesangon tiap karyawan akan berbeda. Kemudian, terkait pengakuan karyawan yang menerima upah di bawah UMK atau di bawah Rp2,4 jutaan.

Pengurangan tersebut akan diakumulasi juga bersamaan dengan pesangon yang akan diberikan. Proses perhitungan membutuhkan sekitar minimal dua hari. Karena ada sekitar 30 karyawan yang akan dihitung pesangonnya satu per satu.

 Mantan HRD Svarga Resort Ari Wibowo, mengatakan tuntutan yang dilayangkan oleh para karyawan adalah diberikan pesangon sesuai dengan aturan. Yakni PP nomor 35 tahun 2021.  “Karyawan sudah sepakat untuk dihitung oleh mediator Lobar,” sebut Ari.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan seluruh pekerja akan terhitung sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dikarenakan telah memegang kontrak kerja dari Svarga Resort lebih dari tiga kali. “Apapun kontrak mereka mau jadi PKWT atau PKWTT, semua akan PKWTT sesuai peraturan yang berlaku,” jelas karyawan yang bekerja di Svarga Resort selama 10 tahun ini.

 Kepala Desa Senggigi, Mastur mengatakan dari hasil pertemuan dilakukan pada 6 Juni lalu antara Svarga dan karyawannya bahwa, pihak perusahaan telah memutuskan untuk melimpahkan semuanya ke Disnaker Lobar. Terkait dengan perhitungan gaji dan pesangon atau hak lain dari karyawan yang terancam PHK.

“Apa yang dilakukan hari ini sudah disepakati kemarin,” singkatnya.

Sementara itu, General Manager The Svarga Resort, Zulpadli yang mencoba dimintai klarifikasi wartawan belum memberi keterangan. Pun Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps maupun sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab. Namun sebelumnya, GM Svarga Resort, ini mengungkapkan pihaknya mengalami permasalahan finansial.

Kondisi keuangan sedikit kurang sehat di awal -awal tahun, sehingga pihaknya terpaksa melakukan pengurangan karyawan di beberapa lini. PHK tidak saja bagi warga Senggigi saja, namun d ihampir semua daerah. “Keseluruhan ada sekitar 18-19 orang pengurangan (PHK red),”sebutnya.

Terkait aspirasi warga, Pihaknya sudah diskusikan dan diteruskan ke owner hotel. Seperti terkait upaya pihak hotel mempekerjakan lagi karyawan tersebut. Termasuk juga soal pesangon, pihaknya butuh waktu untuk membahasnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO