Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB kembali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Salah satu temuan Bawaslu tersebut yakni Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) menggunakan jasa joki melakukan Coklit.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan melakukan uji sampling terhadap pemilih yang sudah dicoklit selama periode 28 Juni – 7 Juli 2024. Bawaslu NTB menemukan sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih.
“Berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih, seperti Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung,” kata Hasan pada Senin, 8 Juli 2024.
Selanjutnya Hasan menyebutkan pihaknya juga menemukan pantarlih yang menggunakan jasa Joki (melimpahkan tugasnya ke orang lain) untuk melakukan coklit. Temua itu terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.
“Terhadap kejadian tersebut Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut Hasan menyebutkan temuan-temuan dugaan pelanggaran coklit diantaranya terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam formulir model A daftar pemilih KPU. Kemudian terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Berikutnya ditemukan pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam formulir model A daftar pemilih KPU.
Terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih. “Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya, hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara,” kata Hasan.
Atas berbagai temuan kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut. Bawaslu NTB sudah memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya. Pertama KPU agar mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih.
“Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung. Dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” pungkasnya. (ndi).Â