Giri Menang (Suara NTB) – Leletnya lelang proyek di Lombok Barat ditengarai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lamban mengajukan lelang ke Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-PBJ). Namun OPD beralasan kalau pengajuan lelang perlu menunggu review Inspektorat.
Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). OPD terkait menunggu hasil review Inspektorat keluar, lelang tender renovasi Bencingah Agung kantor Bupati Lobar, bersama pengerjaan 4 ruas jalan di tiga kecamatan ditarget segera tayang di Bagian ULP-BJ Setda Lobar, pekan ini.
Baca Juga : https://suarantb.com/2024/07/08/maju-pilkada-lobar-hj-nurhidayah-kantongi-rekomendasi-partai-gelora/
Kadis PUTR Lobar, Lalu Winengan mengatakan anggaran pengerjaan kelima proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia menuturkan, proses lelang tender Bencingah Agung tersebut belum juga tayang lantaran masih menunggu review dari Inspektorat. Review ini pun diakuinya berkaitan soal harga, serta ada juga pendampingan dari Inspektorat Lobar dan Kejari Mataram.
“Pendampingan itu berlaku khusus untuk program strategis. Selain Bencingah Agung, termasuk juga 4 paket perbaikan jalan itu,” jelasnya.
Winengan pun membantah jika proyek renovasi Bencingah Agung itu dikatakan molor. Lantaran adanya proses review, maka pihaknya harus mengubah beberapa hal. Terlebih, renovasi Bencingah Agung dan perbaikan 4 ruas jalan di antaranya, jalan Banyu Urip, Mareje, Selodong dan dua lainnya di Sekotong itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Tidak molor, kalau DAK dan kontrak itu berakhir Juli. Sedangkan DAU masih bisa sampai bulan Agustus. Bencingah dan empat ruas jalan ini bersumber dari DAU,” tegasnya.
Mengenai nnominal anggaran untuk renovasi Bencingah Agung tersebut angka terakhirnya di DIPA sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan untuk empat ruas jalan itu sendiri nilainya mencapai Rp4,8 miliar. “Untuk jalan, itu Rp4,8 miliar. Dan anggarannya tergantung apakah pakai hotmix, atau pakai beton, tentu nilainya beda,” ujarnya.
Terkait kapan pengerjaannya akan dimulai, Winengan menegaskan bahwa proses lelang sampai dengan pengumuman lelang itu biasanya memakan waktu kurang lebih sekitar 25 hari. “Jadi setelah itu bisa langsung dikerjakan,” tutupnya. (her)