Mataram (Suara NTB) –Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dianggap belum mampu mewujudkan pemerataan pendidikan sebagai salah tujuan perubahan sistem peneriman siswa baru tersebut. Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, nyatanya sejumlah masalah kerap kali muncul setiap tahun. Salah satunya, masih ada masyarakat memaksakan masuk ke sekolah tertentu yang dianggap lebih berkualitas dibandingkan sekolah lain.
Pengamat Pendidikan yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram (FKIP Ummat), Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd.Si., pada Senin 10 Juni 2024 mengatakan, sampai saat ini sistem zonasi belum memberikan dampak sesuai dengan tujuan dari penerapan sistem zonasi oleh pemerintah sejak tahun 2017.
“Sistem zonasi diharapkan mampu meratakan kualitas pendidikan di setiap daerah, sehingga anak-anak bisa sekolah di wilayah tempat tinggal terdekat masing-masing. Namun karena kualitas sekolah sangat berbeda-beda, sehingga kebijakan tersebut mengecewakan masyarakat. Bagi orang tua yang menginginkan anaknya di sekolah dengan kualitas terbaik, tidak dapat menyekolahkan anaknya di sekolah yang diharapkan,” jelas Nizaar.
Oleh karena itu, Nizaar menyarankan, pemerataan pendidikan perlu difokuskan pada infrastruktur akses ke sekolah yang perlu diperbaiki. Perbaikan ini perlu dilakukan agar mudah diakses oleh masyarakat.
Di samping itu, sarana dan prasana sekolah perlu diperhatikan agar proses pembelajaran memiliki standar yang sama. “Bantuan-bantuan untuk sekolah yang lemah perlu ditingkatkan agar sekolah mampu tumbuh dan berkembang,” sarannya.
Tak kalah pentingnya, kualitas guru perlu dijaga, karena garda terdepan layanan pembelajaran dilakukan oleh guru. “Guru-guru berkualitas akan memberikan kualitas pembelajaran yang berkualitas,” pungkasnya.
Dikutip dari laman web Kemendikbud, sistem zonasi, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
Masih dari laman Kemendikbud, beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2024/2025 dimulai sejak Senin 3 Juni 2024.ditandai dengan pendataan Pra PPDB. Secara umum, tidak ada perbedaan signifikan aturan PPDB tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB zonasi akan diterapkan di jenjang SMA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., pada Selasa 4 Juni 2024 menjelaskan, dalam PPDB zonasi jenjang SMA, penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang mengacu pada data peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun pelajaran 2023/2024 yang bersumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudiristek dan sesui alamat pada Kartu Keluarga.
“Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dimulai,” tegas Aidy Furqan.
Hal ini penting diperhatikan calon siswa, apalagi seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas yaitu 1. Anak Kandung, 2. Cucu, dan 3. Famili Lain.
“Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain,” ujar Aidy. (ron)
Recent Comments