Mataram (Suarantb.com) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk penelusuran merek, desain industri, dan paten. Pemanfaatan AI ini selain mendorong efisiensi pelayanan publik juga mampu menyediakan informasi yang lebih akurat.
Demikian dikemukakan B. Benny Setiawan, Tim Kerja Layanan IP Marketplace, IP Academy, Opera dan Perpustakaan Ditjen Kekayaan Intelektual dalam pemaparan materi di depan peserta Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Universitas Mataram. Kegiatan diselenggarakan 2 hari, Senin-Selasa (29-30/7).
B. Benny Setiawan mencontohkan penggunaan AI dalam penelusuran merek. AI dapat menyediakan informasi pencarian berbasis fonetik (kesamaan bunyi) pada suatu merek. Misalnya, merek ‘Milea’ dengan ‘Mylea.’
“Selain itu juga memanfaatkan AI untuk mengidentifikasi gambar, kata tertentu, dan pencarian berdasarkan kriteria tertentu. Pemanfaatan AI ini mendukung kinerja DJKI dalam menangani permohonan kekayaan intelektual,” ujar B. Benny Setiawan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pemanfaatan teknologi AI tidak hanya mempercepat proses pengambilan keputusan, tetapi juga dapat membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly menuturkan, pemanfaatan AI di dunia pemerintah untuk saat ini sudah tidak dapat dielakkan. AI menjadi jawaban atas tantangan tugas-tugas ke depan yang semakin berat di mana memerlukan kecakapan, kecepatan, dan alat bantu pelayanan.(r/*)