Mataram (Suara NTB) – Peringatan lisan maupun tertulis tidak memberikan dampak terhadap juru parkir nakal di Kota Mataram. Salah satu tindakan tegas adalah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk efek jera. Tipiring berpotensi akan menghilangkan potensi tunggakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pekan kemarin menerangkan, berbagai upaya dilakukan untuk menertibkan juru parkir di Kota Mataram. Di antaranya, mengingatkan secara lisan maupun surat peringatan agar melunasi tunggakan retribusi.
Langkah ini justru tidak membuahkan hasil maksimal, sehingga nama-nama juru parkir tidak kooperatif diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk diproses secara tipiring. “Kita sudah panggil dan berikan SP, tetapi tidak digubris,” terangnya.
Tindakan tegas ini sebagai terapi kejut bagi jukir nakal. Walaupun diakui, proses tipiring akan menyebabkan hilangnya potensi tunggakan. Zulkarwin menegaskan, retribusi tertunggak itu menjadi hak pemerintah daerah karena retribusi akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di daerah. Hal ini harus dipahami oleh seluruh jukir bahwasanya retribusi disetorkan untuk peningkatan serta perbaikan infrastruktur daerah.
Mantan Camat Selaparang menyebutkan, lima nama jukir telah diteken untuk dijatuhkan sanksi tipiring. Jumlah ini akan bertambah karena UPTD Perparkiran akan memanggil secara bertahap jukir nakal di Kota Mataram,terutama yang masuk zona merah alias tunggakan pembayaran retribusi besar. “Dipanggil bertahap dulu. Saya sudah menandatangani lima orang jukir akan dijatuhkan sanksi,” ujarnya.
Sanksi tipiring ini diharapkan efektif karena tindakan tegas baru pertama kali dilaksanakan di Kota Mataram. Tentunya kata dia, memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu dampak positif bisa menjadi terapi kejut bagi jukir dan menunjukkan pemerintah daerah serius mengawal pengelolaan retribusi parkir. Selain itu, tunggakan retribusi parkir tidak bisa dihapus dan tetap menjadi piutang.
Dampak negatif lainnya adalah, diprosesnya jukir nakal berpotensi hilangnya tunggakan retribusi parkir. “Jukir akan diberhentikan maka tunggakan di sana tetap tercatat,” pungkasnya.
Dishub kembali menggencarkan peran koordinator lapangan. Hasilnya di bulan Agustus 2023, potensi yang diserap mencapai Rp761 juta lebih. Di bulan sama di tahun 2024, tercapai Rp870 juta lebih atau terdapat peningkatan Rp100 juta. Tren pendapatan ini diharapkan terus meningkat.
Di samping itu, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan bank daerah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan pelayanan. “Kita tidak mau menekan jukir tanpa ada perbaikan pelayanan,” demikian kata dia. (cem)
Recent Comments