BerandaNTBKOTA MATARAMGaji Ke-13 ASN Kota Mataram Cair Pekan Depan, Pemkot Dahulukan Pembayaran PPPK...

Gaji Ke-13 ASN Kota Mataram Cair Pekan Depan, Pemkot Dahulukan Pembayaran PPPK Paruh Waktu

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses pada pekan depan. Penundaan pencairan dilakukan karena pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji bulan Mei 2026.

Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mencairkan Gaji ke-13 sebelum kewajiban pembayaran gaji PPPK paruh waktu diselesaikan. Kebijakan tersebut diambil agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Mataram memperoleh haknya secara proporsional. “InsyaAllah minggu depan,” ujarnya, Rabu (3/6).

Selain mempertimbangkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu, BKD juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTB dan Pemerintah Provinsi NTB terkait jadwal pencairan Gaji ke-13. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengupayakan pencairan secara serentak di seluruh daerah.

Menurut Ramayoga, keseragaman waktu pencairan penting untuk menjaga kondusivitas di kalangan ASN. Pasalnya, perbedaan jadwal pencairan antar-daerah kerap menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pegawai.

“Ini penting agar tidak ada riak-riak di lapangan, seperti ASN yang membandingkan daerahnya dengan daerah lain yang sudah lebih dulu mencairkan,” jelas Yoga, sapaan akrabnya.

Dari sisi kesiapan anggaran, Pemkot Mataram telah menyiapkan dana yang cukup untuk memenuhi pembayaran Gaji ke-13. Kebutuhan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp28,2 miliar. “Kalau tidak salah sekitar Rp28,2 miliar,” katanya.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya ASN yang tidak menerima Gaji ke-13, Ramayoga menegaskan seluruh ASN berhak memperoleh pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia menjelaskan, tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan penuh, pembayaran Gaji ke-13 akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Tidak ada aturan yang mengatakan sebagian dapat dan sebagian tidak. Semua ASN mendapatkan satu kali gaji,” tegasnya.

Hingga saat ini, BKD mencatat belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan berkas pencairan. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ramayoga berharap dana Gaji ke-13 tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. “Pembayarannya sama seperti gaji bulanan,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO