Mataram (Suara NTB) – Pengusaha hotel perlu bersiap-siap. Pasalnya, Badan Keuangan Daerah Kota Mataram akan memeriksa hotel bintang. Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menyampaikan, pendapatan asli daerah dari pajak hotel masih rendah sampai akhir bulan Mei, sehingga dilakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan terhadap hotel bintang di Kota Mataram. “Ada yang sudah selesai beberapa hotel kita periksa,” terang Amrin dikonfirmasi pada, Rabu (3/6).
Pemeriksaan hotel berbintang diharapkan memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Amrin menegaskan, pemeriksaan ini sifatnya mencari potensi. Artinya, pihaknya melihat wajib pajak yang potensial memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. “Kita tidak mungkin periksa hotel melati, karena bisa saja tidak berdampak signifikan,” ujarnya.
Di satu sisi kata Amrin, hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Mataram tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga auditor negara memberikan catatan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pajak hotel.
Pemeriksaan hotel diagendakan secara keseluruhan, tetapi tetap mempertimbangkan jadwal lainnya.”Insya Allah, nanti kita jadwalkan sambil melihat waktu, karena banyak juga yang harus kita kerjakan,” tandasnya.
Secara detail tidak disebutkan realisasi pajak hotel sampai bulan Mei dari target Rp28 miliar di tahun 2026. Ia menegaskan, pemeriksaan hotel bintang bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha hotel patuh melapor dan membayar pajak sesuai omset yang diperoleh.
Wajib pajak diingatkan tidak menyembunyikan pendapatan sebenarnya, karena berpotensi menjadi persoalan apabila ditemukan saat dilakukan pemeriksaan. (cem)


