Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat (Lobar) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB soal kasus dugaan korupsi aset dan lahan bangunan Lombok City Center (LCC) yang berada di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada. Selain pejabat aktif Pemkab, ada juga mantan pejabat hingga bupati yang diperiksa kaitan dengan perkara ini.
Selasa, 27 Agustus 2024, para pejabat yang dipanggil Kejaksaan tersebut dipanggil dan dikumpulkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lobar H. Ilham. Mereka dikumpulkan di ruang kerja Pj Bupati. Tampak hadir juga Penjabat (Pj) Sekda Lobar H Fauzan Husniadi dan Dirut PT Tripat Eko Esti Santoso.
Pj Sekda Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi tak menampik terkait pemanggilan para pejabat teras Lobar oleh Kejati tersebut. “Sudah disampaikan mereka yang diperiksa, dan Suratnya (izin) pun diterima dari kami,” katanya.
Pihaknya pun telah meminta para pejabat yang dipanggil agar menghadiri panggilan lembaga Adhiyaksa tersebut. Dan rata-rata pejabat yang dipanggil pun telah memenuhi panggilan tersebut. Beberapa pejabat yang diperiksa di antaranya, Abdul Manan mantan Camat Narmada yang kini menjabat Staf Ahli Bupati. Mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Lalu Gde Ramadhan Ayub yang kini menjabat Kabag Umum Setda Lobar.
Selain itu, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Mahnan yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol. M Adnan, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini menjabat Kepala Bapenda. Selanjutnya, Aisyah D Darmawati, mantan Sekwan dan Kabag Ekonomi yang saat ini menjabat kepala BPKAD. Pemeriksaan mereka sesuai jadwal yang telah diagendakan kejaksaan dilakukan secara marathon, pada hari Senin, 26 Agistus 2024 dan Selasa, 27 Agustus 2024
Sejumlah pejabat yang dipanggil ini juga sudah melapor ke pimpinan. Dan arahan pimpinan agar mengikuti aturan sesuai ketentuan. Pemda tegas mantan Kepala BPKAD itu, bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua koperatif, kita ikuti aturan, sesuai aturan,”katanya.
Ditanya soal penanganan kasus LCC ini oleh kejaksaan? Menurutnya, hal ini bagian dari upaya untuk memulihkan atau memperjelas hak daerah yang terbengkalai. “Kalau proses hukum, kita tidak tahu prosesnya seperti apa?,itu ranahnya teman-teman di kejaksaan. Tapi upaya ini, ya kami harap bisa memulihkan aset-aset Pemda yang tidak maksimal untuk pendapatan daerah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, soal kasus LCC ini, selain pejabat aktif yang dipanggil Kejaksaan. Sejumlah mantan pejabat Lobar juga dipanggil. Termasuk mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony diagendakan dipanggil oleh kejaksaan. (her)