Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminjam ruangan Inspektorat Sumbawa untuk memeriksa belasan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Event nasional ini dananya bersumber dari Kemenparekraf RI senilai Rp24 miliar.
‘’Jadi, ada belasan orang saksi yang diperiksa di sini (Gedung Inspektorat), termasuk melakukan pengecekan ke lokasi venue kegiatan (Seliper Ate) untuk kegiatan motocross,’’ ujar Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Jumat, 30 Agustus 2024.
Made Patrya merincikan, belasan orang saksi yang diperiksa tersebut yakni pengelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) selalu pengelola Pantai Seliper ate. Selain itu ada juga Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan sejumlah pelaku UMKM yang terlibat di event tersebut.
“Perusda ini kan pihak ketiga yang mengelola Pantai Seliper sebagai lokasi venue pelaksanaan Motocross tersebut juga dimintai keterangan,’’ katanya.
Ditanya lebih lanjut terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, Made mengaku hasil komunikasi dengan pihak terkait, persoalan di event Motocross Lombok Sumbawa itu berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
‘’Jadi, hasil informasi yang saya terima LPJ itu tidak seperti LPJ biasanya kegiatan dilaksanakan. Jadi biasanya untuk event tersebut peserta yang membayar ke panitia, tetapi khusus yang ini (event Motocross) panitia yang membayar peserta,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera belum memberikan keterangan lebih lanjut. Suara NTB juga sudah mencoba menelepon namun belum direspon.
Diaudit Inspektorat NTB
Sementara, Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, S.H., M.Si., mengatakan Kejati NTB telah meminta untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross 2023. Proses audit ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Mulai dari perencanaan, hingga bagaimana pelaksanaan ajang Lombok Sumbawa Motocross ini berlangsung.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatannya, siapa EO yang terlibat, berapa pesertanya,” ujarnya, Senin 15 Juli 2024 lalu.
Proses audit ini sedang dipersiapkan oleh Inspektorat NTB, mulai dari tim dan pengumpulan data serta informasi, yang mana untuk menentukan hasilnya dibutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 hari.
Dalam melakukan audit ini, Inspektorat berkoordinasi dengan Aparat Kejaksaan serta Penegak Hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan tim khusus untuk menemukan hasil dari kasus dugaan penyelewangan anggaran ini.
‘’Kan itu bagian dari MoU APIP APH, jadi, kami dengan Kejaksaan, dengan APH, baik kepolisian terutama Timsus itu ada kolaborasi sinergitas dalam rangka melaksanakan MoU atau perjanjian kerjasama (PKS) antara APIP dan APH,’’ lanjutnya.
Acuan dalam proses audit ini bergantung pada bagaimana pedoman kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross 2023 dilaksanakan, serta berapa jumlah anggaran yang diberikan serta dihabiskan pada proses pelaksanaan kegiatan ajang balap motor internasional tersebut.
Adapun nanti, pihak Inspektorat akan meminta Dinas Pariwisata NTB, Ikatan Motor Indonesia NTB, dan Event Organizer yang terlibat untuk melakukan proses klarifikasi. “Semua kita minta keterangannya, proses auditnya ya begitu, proses pencarian data dan informasi,” pungkasnya. (ils/era)