Mataram (Suara NTB) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia berpengaruh terhadap posisi kepala daerah “lowong” setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga ikut maju bersamaan. Kepala daerah yang ikut pilkada harus mengajukan cuti pada pejabat yang lebih tinggi.
Di NTB, menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., ada 5 kabupaten/kota yang semua kepala daerahnya maju pilkada. Pertama, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kota Mataram, sehingga saat bupati/walikota dan wakilnya cuti kampanye, kekuasaan di daerah ini tidak boleh kosong, sehingga harus dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs).
“Jadi usulan Pjs untuk bupati/walikota yang mengikuti kontestasi pilkada 2024 akan kita usulkan PJs bupati/walikota. Sekarang ini masih kita rancang untuk bahan laporan dan konsultasi ke Pak Gubernur,” ungkapnya saat dikonfirmasi Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin, 2 September 2024.
Menurutnya sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 79 tahun 2016, pengusulan PJs Kepala Daerah harus diusulkan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon. Namun, Mendagri mengeluarkan SE terbaru tertanggal 30 Agustus 2024, yang menyebutkan agar PJs itu mulai diusulkan tanggal 3 September
“Apakah besok akan diusulkan, tergantung hasil konsultasi dengan Pak Gubernur, karena SE Mendagri ini baru turun tanggal 30 Agustus. Jadi baru kita baca ini. Yang menyebutkan bahwa PJs itu diusulkan tanggal 3 September. Dulunya kita berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 79 tahun 2016, bahwa Pjs paling lambat diusulkan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon,” terangnya.
Ditegaskannya, pihaknya segera menindaklanjuti adanya SE Mendagri ini supaya Pjs Kepala Daerah bisa diusulkan secepatnya. Menyinggung mengenai nama-nama Pjs Kepala Daerah masih digodok.
“Intinya bahwa Pjs harus berasal dari JPT Pratama pemerintah provinsi atau Kemendagri. Tentunya satu kabupaten/kota kita usulkan 3 orang. 3 kali 5 kabupaten/kota 15 orang diambil dari JPT Pratama di pemerintah provinsi. Tapi namanya masih dikonsultasikan,” tambahnya.
Disinggung mengenai tidak diusulkan sekda kabupaten/kota sebagai Pjs menurutnya, karena pada Permendagri menekankan agar PJs harus berasal dari JPT Pratama pemerintah provinsi atau Kemendagri. Pjs Kepala Daerah akan melaksanakan tugasnya saat bupati/wakil bupati dan walikota dan wakil walikota definitif sedang melaksanakan kampanye.
Untuk diketahui pada pilkada serentak November mendatang, ada 4 bupati/wakil bupati dan 1 walikota/wakil walikota yang mengikuti kontestasi pilkada. Pertama, Bupati Dompu Kader Jaelani dan Wakil Bupati H. M. Syahrul Parsan, Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati H. Dewi Noviany, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat W. Musyafirin dan Wakil Bupati Fud Syaefuddin, Bupati Lombok Tengah H. L. Pathul Bahri, Wakil Bupati H. M. Nursiah dan Walikota Mataram H. Mohan Roliskana dan Wakil Walikota TGH. Mujiburahman.
Kelima pasangan kepala daerah ini juga telah mengajukan permohonan cuti kampanye pada Pj Gubernur NTB Hassanudin. Selain itu, ada bupati dan wakil bupati yang maju sebagai kepala daerah, tapi Pemprov NTB tidak mengusulkan Pjs. Seperti Bupati Bima Indah Damayanti Putri yang maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTB dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan yang maju sebagai Bakal Calon Bupati Lombok Utara. (ham)