spot_img
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDiduga Berbuat Asusila, Dikbud Lobar Jatuhkan Sanksi pada Oknum Guru SD

Diduga Berbuat Asusila, Dikbud Lobar Jatuhkan Sanksi pada Oknum Guru SD

Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah tegas terhadap oknum guru inisial BS yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi di wilayah Lingsar. Pihak Dikbud menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Kepala Dinas Dikbud Lobar Maad Adnan yang dikonfirmasi media, Senin (2/9) menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap kejadian ini. Sekaligus ini menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan Lobar. Karena itu pihaknya pun mengambil langkah-langkah, mengacu kewenangan dan aturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi tentang disiplin PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. PP ini mengatur tentang penegakan disiplin ASN.

Dikatakan, terkait tindakan yang dilakukan BS salah satu guru SD di wilayah Lingsar terindikasi melanggar pasal 3 huruf F. Di mana pada pasal 3 tersebut menyebutkan, bahwa PNS itu wajib untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun Dinas di luar kedinasan. Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan BS, berdasarkan PP 94 tahun 2021 tersebut, sesuai kewenangan Pejabat Tinggi Pertama atau kepala OPD diatur dalam pasal 21.

“Jadi kewenangan Pejabat Tinggi Pratama dalam hal ini Kepala Dinas, hukuman yang diberikan bersangkutan diatur dalam pasal 8 ayat 3, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, termasuk hukuman disiplin sedang,” tegas Maad.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut pihaknya sudah melakukan penelusuran dan BAP terhadap bersangkutan pada 26 Agustus 2024. Dan itu ditandatangani serta diakui perbuatannya oleh bersangkutan. “Dan sudah sahih ditandangani bersangkutan, ini yang sudah kami lakukan di dinas,”tegasnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengakuan bersangkutan sesuai di dalam BAP, pihaknya pun menjatuhkan sanksi disiplin sedang terhadap bersangkutan. “Kami menurunkan (jatuhkan) hukuman, jadi saya keluarkan Keputusan Kepala Dinas tentang sanksi tersebut. Sesuai kewenangan yang diatur dalam aturan,”imbuhnya.

Kenapa tidak hukum berat? Menurut Maad, hukuman berat itu kewenangan dari Bupati selaku PPK yang menjatuhkannya. Kalau dari dinas berwenang sampai hukuman atau sanksi sedang.  Kasus ini pun, lanjut dia, telah ditangani APH. Nanti bagaimana keputusan APH ini, menjadi bagian rekomendasi dari Bupati dan BKD  dalam memberikan sanksi terhadap oknum ini.

Bicara sanksi apakah bersangkutan diberhentikan, ketika kasus diputus atau incracht, akan kembali ke aturan. Yang  jelas pihak dinas sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan. Sedangkan untuk penanganan korban, sudah ditangani di Sentra Paramita untuk pemulihan psikologisnya.

Pihaknya menampik jika ada dari unsur Dinas Dikbud yang berupaya melakukan upaya mediasi atas kasus ini. Pihaknya bahkan mendukung pengusutan kasus ini.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika korban mengalami sakit atau kurang enak badan. Korban pun dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas untuk diperiksa. Ternyata setelah diperiksa oleh pihak Puskesmas, orang tuanya diberitahu bahwa anaknya bukan sakit tapi hamil. Dari situ mulai menyeruak, dan orang tuanya melapor ke Kepolisian. Kasus ini didampingi oleh pihak LPA NTB. Informasi yang diperoleh media, bahwa pelaku BS diketahui telah beristri dan memiliki dua anak. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila sejak Januari lalu hingga diduga korban hamil. Saat ini korban duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di wilayah Lingsar. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO