spot_img
Minggu, Mei 25, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTuntut Komitmen Perusahaan, Nelayan Montong Buwuh Meninting Dipolisikan

Tuntut Komitmen Perusahaan, Nelayan Montong Buwuh Meninting Dipolisikan

Giri Menang (Suara NTB) – Belasan nelayan warga Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dipolisikan oleh pihak pengembang perumahan Lagoonbay. Nelayan dipolisikan lantaran dianggap melakukan penggergahan lahan. Padahal pihak nelayan sendiri berupaya menagih janji atau komitmen sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

 “Warga yang dipanggil itu yang dituduh melakukan penggergahan. Tetapi kenyatannya itu atas dasar apa dibilang penggergahan?,” kata Kepala Desa Meninting Mahnan Heriyanto saat ditemui di Polres Lobar, Senin, 2 September 2024.

Mahnan menyebutkan, pihak Lagoonbay mengklaim adanya hak alas tanah yang dimilikinya. Dengan batas sampai kurang lebih tersisa 10 sampai 15 meter dari ombak.”Itu diklaim sebagai tanahnya,” ujar Mahnan.

Padahal kata kades Meninting ini, warga nelayan Montong Buwuh saat ini hanya sedang menunggu realisasi dari kesepakatan antara warga dan Lagoonbay. Dalam 9 poin kesepakatan tersebut salah satunya yakni Lagoonbay sepakat akan menyediakan tempat untuk gudang mesih para nelayan di depan area Lagoonbay. Selain itu, Lagoonbay bersepakat untuk tidak akan mengganggu tempat bersandar perahu nelayan. Justru akan ditata indah.

Disebutkan bahwa kesepakatan tersebut langsung ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan nelayan pada tanggal 23 Januari lalu. “Memang masyarakat semata-mata mencari yang sudah menjadi kesepakatannya. Ini hasil mediasi tahap dua kemarin. Sudah empat kali mediasi tapi tetap begini saja, tidak ada titik temu,”terangnya. Meski begitu, pihak Lagoonbay masih terus berpegang dari hak alas tanah atau sertfikat yang dimiliki pihaknya. Yang dalam sertifikat tersebut menyatakan bahwa tanah kepemilikannya pada tahun 1976.

“Itu yang disampaikan ke kita, sedangkan masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun dijadikan tempat parkir sampan,” jelasnya. Para nelayan yang dipanggil tersebut, yang hendak akan melakukan pembangunan gudang mesin. Itu pun dibangun tidak meminta dana ke pihak Lagoonbay. “Yang dilaporkan ini, nelayan yang punya niat membangun gudang mesin. Karena sudah ada batako di sana,” tambahnya.

Saat ini, 13 orang nelayan tersebut sedang diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan pidana. Yakni memakai tanah tanpa ijin yang berhak. Namun dengan adanya laporan ini, juga masih membutuhkan proses lebih lanjut berupa penyidikan. “Tapi paling tidak, tidak ada niat buruk masyarakat kita untuk penggergahan. Masyarakat tidak masalah jika dia akan membangun. Yang penting berikan lahan untuk membuat gudang mesin dan parkir itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, warga nelayan Montong, Sudirman mengaku sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan yang diutarakan pemeriksa sekitar 10 pertanyaan terkait dengan dugaan penggergahan yang dilakukan nelayan. “Ya kami menjawab, kami membangun itu di bibir pantai. Bukan di tempat lahan mereka,” kata Sudirman, salah satu warga yang dilaporkan pihak Lagoonbay.

Ia hanya melakukan kesepakatan yang pernah dilakukan antara pihak Lagoonbay dengan masyarakat nelayan. Yakni membuat gudang mesin, yang sampai saat ini pun belum ada bangunan jadi. Dengan perkiraan luas lahan 6 x 4 di bibir pantai.“Itu atas dasar perjanjian yang kita sepakati. Tapi mereka langsung melaporkan kami,” tandasnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO