Giri Menang (Suara NTB) – Mantan Camat Narmada Abdul Manan yang kini menjabat Staf Ahli Bupati, salah satu pejabat teras Lombok Barat yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kaitan dengan kasus dugaan korupsi lahan dan bangunan Mall Lombok City Center (LCC). Abdul Manan mengaku diperiksa kaitan dengan data aset LCC, menyusul masalah aset untuk pembangunan mall LCC tersebut berlangsung pada saat ia menjabat Camat Narmada.
Dikonfirmasi wartawan akhir pekan kemarin, Abdul Manan mengaku ia diminta keterangan oleh Kejaksaan Tinggi terkait kapasitasnya ketika menjabat sebagai Camat Narmada sebelumnya. “Oh sebagai Camat, terkait data soal lahan LCC itu. Masalah data saja, ,”kata Abdul Manan, akhir pekan kemarin. Ia ditanya terkait data apakah betul itu tanah Pemda atau tidak. Selain data aset itu, ia tidak ditanya apapun. “Ndak ada yang lain,”ujarnya.
Apakah menyerahkan data ke kejaksaan? Ia mengaku tidak menyerahkan data apapun ke Kejaksaan. Karana Ia sendiri tidak tahu menahu soal persoalan lain terkait LCC itu. Kenapa dia dipanggil? Ia juga mengaku heran kenapa dipanggil kejaksaaan. Apakah karena lahan itu berlokasi di wilayah kecamatan dimana ia bertugas sebagai Camat. Diketahui,
beberapa pejabat aktif Pemkab Lombok Barat yang diperiksa diantaranya, Abdul Manan mantan Camat Narmada yang kini menjabat Staf Ahli Bupati.
Mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Lalu Gde Ramadhan Ayub yang koni menjabat Kabag Umum Setda Lobar. Selain itu, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Mahnan yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol. M Adnan, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini menjabat Kepala Bapenda. Selanjutnya, Aisyah D Darmawati, mantan Sekwan dan Kabag Ekonomi yang saat ini menjabat kepala BPKAD. Pemeriksaan mereka sesuai jadwal yang telah diagendakan kejaksaan dilakukan secara marathon, pada hari Senin, 26 Agustus 2024 dan Selasa, 27 Agustus 2024.
PJ Sekda H Fauzan Husniadi mengaku, sejumlah pejabat yang dipanggil ini juga sudah melapor ke pimpinan. Dan arahan Pimpinan agar mengikuti aturan sesuai ketentuan. Pemda tegas mantan Kepala BPKAD itu, bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua koperatif, kita ikuti aturan, sesuai aturan,”katanya.
Ditanya soal penanganan kasus LCC ini oleh kejaksaan? Menurutnya, hal ini bagian dari upaya untuk memulihkan atau memperjelas hak daerah yang terbengkalai. “Kalau proses hukum, kita tidak tahu prosesnya seperti apa?,itu ranahnya teman-teman di kejaksaan. Tapi upaya ini, ya kami harap bisa memulihkan aset-aset Pemda yang tidak maksimal untuk pendapatan daerah,”imbuhnya. (Her)