Mataram (Suara NTB) – Alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon kepala daerah telah ramai dipasang di berbagai lokasi di Kota Mataram. Sosialisasi dan promosi ini tidak dilarang atau dibatasi asalkan tidak menimbulkan polusi mata.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang dikonfirmasi akhir pekan kemarin mengakui, baliho dan spanduk bakal pasangan calon kepala daerah sudah ramai terpasang di sejumlah titik di Kota Mataram, tetapi tidak disebut sebagai alat peraga kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, dimulai tanggal 25 September sampai 24 November 2024. “Saya tidak ingin menyebutnya sebagai APK karena belum memasuki tahapan kempanye,” terang Martawang.
Alat peraga sosialisasi tidak diatur dalam perangkat penyelenggara pemilu, sehingga yang bergerak dalam penertiban adalah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Lingkup Pemerintah Kota Mataram. Berbeda halnya, APK yang bergerak di bawah koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu.
Martawang mengingatkan, pasangan calon walikota/wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur harus menghormati keberadaan Kota Mataram yang selama ini terpelihara penataannya. Jangan sampai aksesori kota dinodai dengan penempelan sembarang dan pohon dipaku untuk memasang wajah calon tertentu. “Jangan sampai menambah polusi mata dan menambah sampah yang jumlahnya menjadi makin banyak,” katanya mengingatkan.
Martawang kembali mengingatkan, pemasangan APS maupun APK memiliki ketentuan bahwa tidak boleh dipasang di pohon, tempat ibadah, pendidikan, dan aksesoris milik pemerintah. Ia menyarankan pemasangan APS di media yang disediakan pemerintah atau dikelola pihak ketiga. Hal ini dinilai penting untuk menjaga dan merawat kota ini, untuk memastikan kenyamanan termasuk estetika di Kota Mataram agar enak dipandang mata.
Untuk zonasi pemasangan APK saat masa kampanye, Plt. Sekretaris DPRD Kota Mataram ini mengatakan, penentuan zonasi pemasangan APK akan dibahas bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram serta instansi teknis di Lingkup Pemerintah Kota Mataram. “Kalau itu nanti dibahas untuk mengatur zonasi pemasangan APK bersama penyelenggara pemilu,” demikian kata dia. (cem)