Oleh: Dr. H. Umar Said, S.H., M.M.
(Ketua STIE AMM Mataram)
Selaku ketua STIE AMM Mataram, kami menyangkal pemberitaan dari Pemkab Lombok Barat dengan tajuk “Pemkab Lobar Kembali Pasang Plang Aset di STIE-AMM” yang dilansir tanggal 15 Agustus 2024 melalui Harian Suara NTB, bahwa hal tersebut adalah tidak benar dan keliru memahami kasusnya.
Sebagaimana pemberitaan yang dilansir, mengapa dikatakan bahwa kasus yang sudah berjalan dua tahun ini masih belum selesai?
Hal ini merupakan pernyataan yang jelas keliru, sebab Bupati Lombok Barat telah menyerahkan penggunaan lahan seluas 1.700 m2 untuk dipergunakan oleh Yayasan, dan Yayasan telah membangun kampus STIE AMM sesuai dengan ketentuan.
Adapun penyerahan oleh Bupati Lombok Barat berdasarkan Surat Keputusan No.188.45/847/BPKD/2022.
Menjadi pertanyaan kepada Staf Bupati, “Apakah para Staf Bupati Lombok Barat tidak mengetahui hal tersebut?”
Penyerahan penggunaan tanah Pemda Lombok Barat seluas 1.700 m2 tersebut adalah merupakan penyerahan penggunaan kedua, sedangkan penyerahan penggunaan yang pertama adalah berdasarkan surat Keputusan Bupati No. Kep.254/593/287, Maret 1986.
Jadi semua penggunaan tanah oleh Yayasan/STIE AMM telah melalui prosedur yang jelas.
Jadi tidak benar, bila dikatakan tidak (belum) selesai.
———-
Kami sangat tidak mengerti, mengapa kasus ini selalu dinaikkan kembali setiap tahun saat tepat pada waktu persiapan tahun ajaran baru, di mana momen tersebut adalah waktu di mana kami mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Kami selalu mendapat gangguan seperti cara ini, sehingga mengakibatkan mereka/ lulusan SLTA yang akan mendaftar menjadi mahasiswa STIE AMM (calon mahasiswa) khawatir, karena dihantui oleh masalah pemasangan plang serta berbagai pemberitaan negatif melalui koran maupun media lainnya, yang tentu hal ini mengakibatkan lembaga kami menjadi merosot karena kekurangan peminatnya.
Apakah hal seperti di atas merupakan kejadian disengaja atau tidak? Kami tidak tahu.
Yang terpenting kami mencatat persentase sejumlah mahasiswa yang keluar dengan alasan karena dikatakan masih ada masalah plang (masalah hukum yang belum selesai).
Namun, ada juga sebagian para mahasiwa yang masih bertahan dan walinya yang juga mengerti permasalahan ini dan tetap percaya terhadap kampus STIE AMM.
Bahwa kerugian secara material maupun immaterial ini menjadi catatan yang telah kami bukukan setiap tahunnya, hingga pada saatnya akan kami ajukan sebagai persoalan hukum di kemudian hari.
Di samping pemberitaan di atas, juga disinggung soal Kosgoro yang kami kira tidak perlu kami tanggapi.
Tetapi mengenai dan menyinggung soal KPK, maka perlu kami informasikan bahwa kami telah bersurat khusus ke KPK dengan melampirkan beberapa Putusan Pengdilan Negeri (PN) Mataram, yang terkait masalah tanah seluas 1700.m2 ini. Kami mejanjikan InsyaAllah pemberitaan oleh Pemda Lobar ini kami akan sampaikan ke KPK kembali.
Oleh karena objeknya telah dieksekusi oleh PN Mataram dengan No.143/Pdt.G/2021/PN.MTR Mataram, maka tentu kami permaklumkan kepada Ketua PN Mataram.
Demikian kami sampaikan dengan maksud untuk memperjelas. (*)