Praya (Suara NTB) – Sebanyak 96 Taman Kanak-kanak (TK) swasta yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) resmi beralih status menjadi TK negeri. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng tentang peralihan status TK swasta negeri menjadi TK negeri oleh Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiaha, S.Sos., M.Si., di Hotel Grand Royal Batujai, Kamis, 19 September 2024.
Hadir pada acara tersebut Ketua TP PKK Loteng yang juga Bunda PAUD Loteng Baiq Nurul Aini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng Drs. H.L. Idham Halid, M.Pd., para pengawas serta perwakilan satuan pendidikan TK/PAUD Loteng lainnya. Dengan peralihan status tersebut Loteng saat ini memiliki total 104 TK negeri dari sebelumnya hanya 8 TK saja.
Meski demikian, Loteng masih membutuhkan setidaknya 50 TK lagi untuk bisa mengejar target pemenuhan standar satu desa/kelurahan satu TK negeri. “Tapi dengan peralihan status 96 TK swasta ini menjadi satu langkah besar yang dilakukan Pemkab Loteng. Untuk memenuhi kebutuhan akan layanan pendidikan usia dini bagi masyarakat di daerah ini,” terang Wabup Loteng H.M. Nursiah.
Dikatakannya, proses alih status TK swasta bukan perkara mudah. Banyak proses dan tahapan yang harus dilalui. Diakuinya, jumlah TK di Loteng cukup banyak. Tetapi tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk dinegerikan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah soal kesiapan alih status aset tanah maupun bangunan tempat TK tersebut berdiri.
Kebanyakan merupakan aset milik yayasan atau pun masyarakat, sehingga banyak juga TK swasta yang enggan dinegerikan, lantaran enggan melepas status aset tempat TK tersebut. “Yang beralih status inilah yang dinyatakan memenuhi kriteria,” ujarnya.
Peralihan status menjadi TK negeri dibarengi pula dengan peralihan tugas pembinaan dan pengembangan yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Walaupun secara umum tugas pemerintah daerah tetap harus membina semua lembaga yang ada. Namun secara spesifik tanggung jawab utama kepada TK negeri.
Pihaknya pun berkomitmen memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan TK negeri dalam mendorong peningkatan kualitas TK negeri di Loteng, baik itu dari sisi sarana prasarana hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidiknya. “Khusus untuk tenaga pendidik, dengan peralihan status ini ada peluang tahun depan Pemkab Loteng akan mengusulkan formasi tenaga PPPK maupun PNS untuk tenaga pendidik TK,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng Drs. H.L. Idham Halid, M.Pd., menambahkan, penegerian TK-TK swasta tersebut salah satunya untuk mendukung percepatan wajib belajar (wajar) 13 tahun yang akan dicanangkan pemerintah pusat mulai tahun depan. Sekaligus efektivitas pengalokasian dan pemanfaatan anggaran wajib pendidikan.
Tidak kalah penting langkah ini juga untuk mendukung peningkatkan mutu pendidikan serta akses layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat di daerah ini. “Awalnya ada 101 lembaga yang yang mengajukan. Namun setelah melalui proses verifikasi yang ketat yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 96 satuan pendidikan,” terangnya seraya menambahkan langkah penegerian TK swasta tersebut sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat. (kir)