Mataram (suarantb.com) – Pelindungan data pribadi menjadi perhatian utama dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran keimigrasian. Hal ini penting karena data-data keimigrasian mencakup informasi pribadi (pemegang paspor dan pemegang izin tinggal orang asing) yang mana jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan.
Demikian dikemukakan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Chicco Muttaqin dalam pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Senin, 23 September 2024.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024. Ini menjadi push factor (faktor pendorong) kami untuk meningkatkan keamanan dan menjaga data keimigrasian agar tidak diakses dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Chicco Muttaqin.
Kegiatan yang berlangsung hingga 27 September 2024 ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan juga dihadiri oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama Ditjen Imigrasi.
Chicco Muttaqin menuturkan, ransomware atau serangan siber yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 berdampak pada terganggunya layanan kemigrasian di seluruh Indonesia. Hal ini membuka mata Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan keamanan siber sekaligus melakukan pelindungan data pribadi.
“Kita perlu memperkuat tata kelola data pribadi, penguatan standar operasional prosedur (SOP), penguatan tata kelola penyimpanan data, dan menunjuk pejabat atau petugas pelindungan data pribadi kemigrasian,” ujar Chicco.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan pembukaan kegiatan, mengutip pernyataan Dirjen HAM Dhahana Putra yang dikemukakan beberapa hari lalu. Di mana Dhahana mengatakan, pelindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air.
“Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pelindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Kovenan Hak Sipil dan Politik serta undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya data kemigrasian harus dilindungi dan dijaga,” ujar Parlindungan.
Parlindungan melanjutkan, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian telah menunjang pelayanan keimigrasian sebab mudah diakses, sederhana, dan akurat. Dengan demikian, penguatan keamanan dan menjaga privasi data kemigrasian menjadi suatu hal yang tidak dapat dielakkan. “Kegiatan FGD kali ini penting sebagai acuan jajaran imigrasi terkait pemanfaatan dan penyajian data kemigrasian secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (r/*)