spot_img
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLampaui Target Tahun 2024, Penduduk Miskin di Lobar Menurun hingga 96.570

Lampaui Target Tahun 2024, Penduduk Miskin di Lobar Menurun hingga 96.570

Giri Menang (Suara NTB) – Jumlah penduduk miskin di Lombok Barat (Lobar) mengalami penurunan tahun 2024 ini, dibanding tahun 2023.  Penurunannya mencapai di atas 1 persen. Di mana angka kemiskinan mencapai 96.570 atau 12,65 persen. Dengan capaian ini, penurunan kemiskinan melampaui target tahun ini.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lobar, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 terjadi penurunan hingga 96.570 orang atau 12,65 persen. Jumlah kemiskinan menurun 6.140 orang atau 1,02 persen orang, dibanding tahun 2023 angka kemiskinan mencapai 102,71 ribu jiwa atau 13,67 persen.

“Kemiskinan turun tahun 2024 ini, dari 102.710 menjadi 96.570 atau sekitar 1,02 persen,” terang Kepala Bappeda Lobar H. Akhmad Saikhu melalui Kabid Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan (Litbang Renbang) Bappeda Lobar Deny Arif Nugroho, dikonfirmasi Senin, 23 September 2024.

Kendati terdapat peningkatan dari sisi indikator garis kemiskinan terjadi peningkatan, namun jumlah penduduk miskin bisa ditekan. Di mana tahun ini garis kemiskinan untuk penghasilan mencapai Rp576.478 per kapita per bulan. Sedangkan standar tahun 2023 lebih rendah, Rp546.421 per kapita per bulan. Namun yang menjadi atensi dari sisi kedalaman kemiskinan, meningkat dari 1,78 tahun 2023 menjadi 1,84 tahun 2024.

Menurutnya, penurunan kemiskinan ini dipengaruhi oleh program intervensi yang dilakukan Pemkab Lobar. Salah satunya program bantuan, dengan memperhatikan timing (waktu). Artinya pemberian bantuan dilakukan di awal-awal (Februari – Maret), karena pengukuran BPS ini dilaksanakan pada Maret. Sehingga disana baru terlihat program kerja OPD. Selain itu, Pemkab berupaya memperbaiki data sasaran intervensi bantuan, baik itu data P4KE dan DTKS, karena dari hasil pertemuan membahas UHC yang dilakukan bersama OPD, ditemukan masih banyak warga yang sudah meninggal  namun masih dibayarkan premi atau mendapatkan bantuan sosial. “Ini yang harus kita tertibkan dulu,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan hasil  verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem yang ada di P3KE Kemenko PMK yang dilakukan Pemkab melalui Dinas Sosial.

Kepala Dinas Sosial Lalu Martajaya, menjelaskan, dari pendataan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan pihaknya terhadap data 36 ribu warga miskin ekstrem, terdapat belasan ribu masuk kategori layak mendapat bantuan, sedangkan 5.000 di antaranya tidak layak.

Namun dari belasan ribu warga miskin ekstrem yang layak mendapat bantuan ini justru tak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka juga tidak masuk menjadi penerima bantuan sosial pemerintah, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dan Bansos Rastra atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (her)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO