PENERIMAAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi topik konten dari banyak media sosial (medsos), seperti TikTok, Reel, Facebook atau Instagram. Belum lagi sejumlah website menjadikan tema penerimaan CPNS dan PPPK ini selalu menjadi topik utama, sehingga seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan berlangsung dalam waktu dekat.
Bagi sejumlah pelamar CPNS dan juga tenaga honorer banyak yang sangat berharap bisa diterima. Apalagi sebagian besar isi konten di medsos ini memberikan harapan bagi pelamar CPNS dan tenaga honorer bisa lolos seleksi, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Dikonfirmasi terkait penerimaan PPPK, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., meminta tenaga honorer untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, ungkapnya, Pemprov NTB melalui BKD Provinsi NTB belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai penerimaan PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Kemenpan RB). Sekarang ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan proses administrasi pelamar CPNS hingga masa sanggah dan menjawab sanggahan.
Pihaknya mengingatkan kepada pelamar CPNS dan juga tenaga honorer untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau tawaran yang bisa meloloskan sebagai CPNS atau PPPK. Menurutnya yang bisa meloloskan mereka sebagai PNS atau PPPK adalah kemampuan sendiri, apalagi saat seleksi menggunakan komputer dan hasilnya bisa diketahui secara langsung.
35 Pelamar CPNS Dinyatakan MS
Sebelumnya Yusron menyebut jika masa sanggah atas hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS 2024 berakhir, Rabu 25 September 2024 pukul 00.01 WITA. Begitu juga masa sanggah penerimaan CPNS di lingkup Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, dari total 210 sanggahan yang masuk telah rampung dijawab/direspons oleh pihak panitia penerimaan CPNS. “Dan tadi pagi (Selasa, 24 September 2024) telah dilakukan rapat evaluasi jawaban sanggahan untuk kemudian di-upload, sehingga dapat dilihat kembali oleh para penyanggah,” ujarnya kepada Suara NTB.
Menurutnya, dari total 210 sanggahan, setelah dilakukan cross check ulang dan menelisik berbagai aturan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, maka disimpulkan, sebanyak 35 sanggahan diterima sehingga yang bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Selebihnya 175 sanggahan ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.
Atas berbagai perubahan ini, tambahnya, tim verifikator dan supervisor segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meminimalisir kesalahan di tingkat seleksi administrasi.
35 pelamar kembali masuk MS itu pada formasi pengawas koperasi, pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, penyuluh, penatakelolaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan pranata laboratorium kesehatan. (ham)