Dompu (Suara NTB) – Mantan Kepala SMA Ar Rahim Dompu berinisial ST ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMA Ar Rahim Kabupaten Dompu tahun 2018. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp416 juta ini ditangani Polres Dompu dan dilimpahkan tahap duanya pada Kamis, 26 September 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Joni Eko Waluyo, SH dalam keterangannya, Kamis, 26 September 2024 mengatakan, tersangka ini langsung dititipkan penahanannya di Lapas Perempuan kelas III Kota Mataram selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram. “Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp416.383.000,” kata Joni.
Sebelumnya, penyidik Polres Dompu melimpah Tahap II untuk tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu pada Kamis pagi sekitar pukul 10.50 Wita.
Himawan Sutanto, SH, M.Kn selaku Tim Jaksa Penuntut yang menangani perkara, langsung menerima berkas perkara dan tersangkanya. Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Indra Maulidin, S.H., M.H.
Tersangka ST dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Karena kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp416.383.000,-. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pembangunan ruang kelas baru SMA Ar Rahim Kabupaten Dompu tahun 2018,” katanya. (ula)