spot_img
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATLADK Paslon Pilkada KSB, Saldo Fud-Aher Paling Banyak

LADK Paslon Pilkada KSB, Saldo Fud-Aher Paling Banyak

Taliwang (Suara NTB) – Empat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat telah menyampailan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat.

Sebagaimana diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para Paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menilik pengumumuman KPU KSB Nomor 28/PL.02.2-Pu/5207/2024 tentang hasil penerimaan perbaikan LADK Paslon Pilkada KSB. Terlihat besaran dana kampanye masing-masing Paslon.

Dalam pengumuman KPU itu secara berturut berdasarkan besaran jumlah dana kampanyenya, terlihat pasangan Fud Syaifuddin-Aheruddin (Fud Aher) yang paling banyak menerima dana kampanye di tahap awal ini.

Paslon yang didukung oleh Partai NasDem, Gerindra dan PBB ini melaporkan LADK-nya sebesar Rp1.000.100.000. Berikutnya pasangan Amar Nurmansyah-Hanipah (Amar-Nani) dengan saldo Rp750 juta, pasangan Ahmad Salim-Muhammad Nasir (Alim-Nasir) sebesar Rp50 juta dan terakhir pasangan M Nur Yasin-Sumardhan (Nur-Ramdhan) dengan saldo LADK sebesar Rp829.230.

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU KSB, Supriadi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tiap paslon diwajibkan untuk menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu pada 24 September 2024. “Yang kita umumkan itu sesuai dengan laporan mereka (Paslon),” katanya.

Dana kampanye tiap Paslon mulai diproses dan dicatat oleh KPU terhitung sejak 25 September 2024 atau bersamaan dengan dimulainya jadwal kampanye. Menurut Supriadi, tiap Paslon nantinya diwajibkan mencatat setiap sumbangan yang diterimanya dari pihak lain dalam bentuk apa pun untuk kebutuhan kegiatan kampanyenya tersebut.

“Selama masa kampanye dari 25 September sampai 23 November, Paslon harus catat semuanya. Sebab nanti Paslon juga akan diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” urai Supriadi.

Ditanya mengenai pihak-pihak yang dapat memberikan sumbangan serta besaran sumbangan yang dapat diterima oleh Paslon. Supriadi menyebut, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusung, pasangan calon, dan pihak lain yang sah menurut undang-undang.

“Jumlah dana kampanye tidak dibatasi. Tapi ada batasan terkait jumlah sumbangan yang dapat diterima Paslon dari para pihak penyumbang. Misal, sumbangan perorangan paling besar Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Kalau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta,” tukasnya.(bug)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO