Giri Menang (Suara NTB) – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Barat berupaya membantu Pemkab menyelesaikan serifikasi aset daerah. Pasalnya, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, aset yang merupakan kejayaan negara harus dilakukan pencatatan dan pengelolaan.
Kepala BPN Lobar, Ir Lalu Suharli, MM., mengatakan pihaknya telah membantu Pemkab melakukan sertifikasi tanah-tanah aset milik daerah, dimana sebelumnya KPK telah turun melakukan supervisi terkait serifikasi aset tersebut pada bulan (Agustus) lalu. “Sudah masuk permohonan (serifikat) 86 bidang,dan sudah kami serahkan ke Pemda 38 dan sebelumnya saat rapat KPK 12, jadi 50 sudah kami serahkan. Kita serahkan sebagian besar dalam bentuk e-serifikat,”kata Kepala BPN, Senin, 30 September 2024.
Dari 50 sertifikat yang diserahkan tersebut 38 dalam bentuk e- serifikat dan 12 sertifikat manual atau konvensional. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan aset-aset yang lain yang dianggap masih bermasalah atau diklaim oknum. Pihaknya berupaya mendorong agar bagiaman Pemda menerbitkan sertifikat dulu atas nama Pemda agar tercatat atas nama Pemkab. Kalau ada Pihak lain seperti Desa mau memanfaatkan lahan itu bisa diajukan ke Pemkab. “Pencatatan tanah Kita lakukan,”ujarnya.
Gencarnya sertifikasi aset ini bukan hanya disaat KPK turun, namun telah jauh sebelumnya dilakukan. Sebab aset ini menjadi kekayaan negara, sehingga itu harus dilakukan pencatatan dan pengelolaan sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. “Kita terus coba selesaikan membantu Pemkab,”ujarnya. (her)