Giri Menang (Suara NTB) – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Barat (Lobar) 2024 telah diterima KPU Lobar. Dari LADK Paslon uang diterima KPU, kisarannya cukup minim Rp1-50 juta. Laporan disampaikan melalui pengumuman dengan nomor 290/PL.02.5-Pu/5201/2/2024.
“Ini baru laporan awal, besok akan ada laporan-laporan berikutnya,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lobar Riadi, Senin, 30 September 2024. Dalam data tersebut, tercantum LADK pasangan calon (paslon) Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun (Rintun) memiliki saldo awal kampanye Rp.10 juta. Kemudian paslon Nurhidayah-Imam Kafali (Dafa) memiliki saldo awal kampanye ada Rp.15 juta. Disusul dengan Sumiatun-Ibnu Salim memiliki saldo awal kampanye Rp.1 juta, dan Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha memiliki saldo awal kampanye sejumlah Rp.50.100.000.
Riadi menjelaskan, nominal tersebut merupakan besaran awal yang disampaikan paslon.“Kalau dilihat kan tidak mungkin, besok pasti akan terus bertambah,” jelasnya. Pelaporan ini memiliki periode untuk dilihat perkembangan dana kampanye yang digunakan paslon.
Selain itu, sumber dana kampanye seperti sumbangan dari pihak lain juga harus tercatat. Misalnya, sumbangan dari individu ataupun badan usaha atau swasta. Maksimal sumbangan dari individu sekitar Rp 75 juta dan swasta Rp 750 juta.Ketentuan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye paslon dapat digunakan untuk segala kebutuhan pada saat masa kampanye. Mulai dari Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK), dan jenis kampanye lainnya.
“Ya itu dapat digunakan untuk semua kebutuhan kampanye nya,” terangnya.
KPU Lobar mengatur pembatasan dana kampanye masing-masing paslon dengan maksimal Rp.23 miliar. Yang dihitung secara akumulasi sampai akhir masa kampanye nanti. Jika ditemukan lebih dari pembatasan maksimal, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung paslon. “Pembatasan ini untuk keberadilan biar rata. Tidak boleh lebih itu,” tambahnya.
Dana kampanye ini masuk kedalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang wajib dibuat oleh tiap paslon. Yang kemudian nanti akan tercatat sebagai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selanjutnya akan diaudit oleh akuntan yang telah disepakati oleh pihak KPU. “Tapi sekarang belum membahas itu,” singkatnya. Dengan itu, laporan dana kampanye ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Lobar. Begitupun dengan hasil audit nanti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun bank nya. “Nah saldo awal itu dilihat,” kata Rizal.KPU Lobar sudah menetapkan SK untuk batas maksimal dan minimal anggaran ya g dihabiskan untuk berkampanye. Kalau di Lobar ada sekitar Rp 30 an miliar untuk per paslon. Itu yang nantinya akan dimusyawarahkan oleh LO. “Mulai dari harga baliho hingga semuanya” terangnya.
Nanti di akhir, KPU akan melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Maka diawal akan dibatasi secara maksimal penggunaannya agar tidak keluar dari batas maksimal. “Bawaslu hanya bisa mengawasi covernya saja. Tidak sampai sedalam itu. Kalau memang ada lebih dadi awalnya maka akan berurusan dengan lembaga lain,”tandasnya. (her)