spot_img
Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Segera Rampungkan Hasil Audit PKN Kasus Alsintan

Inspektorat Segera Rampungkan Hasil Audit PKN Kasus Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Sumbawa, memastikan akan segera merampungkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) di dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD di desa Juranalas, Kecamatan Alas.

“Audit PKN nya masih terus berproses dan kami targetkan beberapa hari kedepan sudah rampung sehingga bisa langsung kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut, “kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Selasa, 1 Oktober 2024.

Made melanjutkan, meski hasil audit internal Kejaksaan diketahui potensi kerugian negara di kasus itu mencapai Rp389 juta sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran. Tetapi pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan lapangan dengan melihat kondisi secara langsung.

“Memang potensi kerugian nya sudah ada dari Kejaksaan, tetapi kami harus melakukan pengecekan untuk memastikan kerugian keuangan negara secara fakta di lapangan, ” ucapnya.

Dikatakan Made, tim khusus yang sudah terbentuk sudah bekerja dengan langsung turun ke Desa Juranalas melakukan klarifikasi. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen yang diberikan penyidik.

“Jadi, untuk proses audit kerugian negara kami harus melakukan pemeriksaan secara detail supaya di persidangan nantinya tidak ada perdebatan,” ucapnya.

Made pun meyakinkan, di proses pemeriksaan tersebut pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP yang ditetapkan. Apalagi audit ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, sehingga harus dipastikan pemeriksaannya dilakukan secara detail. “Kami tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, menilisik kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan combine harvester. Kasus inipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil pengumpulan data dan bahan keterangan ditemukan adanya satu unit combine yang dijual.

“Penjualan terhadap barang ini tentu sudah melanggar aturan, karena harusnya alsintan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham.

Di tahap penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap belasan orang saksi baik itu anggota maupun pengurus kelompok penerima bantuan. “Kita tinggal menunggu hasil auditnya saja untuk penetapan tersangka, kalau untuk pemeriksaan saksi sudah selesai,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO