Selong (Suara NTB) – Kamis, tanggal 3 Oktober 2024 kemarin, bertempat di Balroom Kantor Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama dengan seluruh Kepala Desa (Kades) menggelar deklarasi netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini dihadiri Pj Gubernur NTB, Hassanudin, Penjabat Bupati Lotim HM Juaini Taofik, Forkompinda Lotim.
Pj Gubernur, Hassanudin mengapresiasi Pj Bupatinl Lotim yang menginisiasi Deklarasi ASN. Apa yang dilakukan Pemkab Lotim bisa menjadi pioner di seluruh NTB. Netralitas ASN kata Pj Gubernur merupakan pilar utama dalam wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berintegritas selama pelaksanaan Pilkada.
Sejak tanggal 25 Seotember 2024, merupakan masa kampanye. Kegiatan kampanye ini akan digelar sampai dengan tiga hari sebelum Tanggal 27 November 2024, sebagai hari aksanakan Pemungutan Suara Pilkada serentak.
“ASN sebagai pelayan masyarakat, wajib tunjukkan sikap netral,” tegasnya. ASN tidak boleh berpihak pada kandidat dan parpol tertentu. Definisi netralitas ASN in kata Pj Gubernur sudah i jelas. Netralitas adalah wujud komitmen untuk jaga pemerintaham tetap berjalan dengan baik. Pelayanan publik tak terganggu karena kepentingan politik.
Netralitas hatus dipegang terus oleh ASN, termasuk kades dan perangkat desa. Menjaga netralitas itu baik di tingkat provinsi maupun seluruh Kabupaten Kota se NTB.
Mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN harus bebas dari politik praktis. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 20004, menegaskan juga pentingnya integritas dan etika profesi dalam setiap tindakan ASN.
Bawaslu NTB saat ini mencatat ada dugaan netralitas ASN mulai tahapan pendaftaran sekitar 20 ASN dilaporkan Ke KASN. Indeks kerawanan pemilu masih tinggi. Netralitas ASN akan menjadi bagian dari yang akan diawasi. Isu netralitas ASN menjadi utama dikawal Bawaslu.
Ditambahkan, tantangan baru sekarang muncul lewat medsos. Lewat medsos ini, bisa menjebak ASN tanpa disadari. Misalnya dukungan politik dapat hanya lewat like comment maupun share. “Hati hati dengan jari hari, hati-hati gunakan medsos dan ASN harus cermat dan teliti,” imbuhnya.
Dekralasi merupakan langkah penting guna pertegas netralitas. Pj Gubernur meminta agar deklrasai ini dapat diunjukkan tak hanya lewat ucapan, tapi tindakan di lapangan. Dekralasi bukan sekedar seremonial, tapi pengingat untuk terus jalankan tugas dengan menjaga integtitas. “Dengan komitmen seluruh ASN, maka akan dapat mewujudkan birokrasi yang netral, terpercaya, profesional dan berintegritas birokrasi bersih dan berwibawa,” demikian.
Penjabat Bupati Lotim, H M. Juaini Taofik, mengatakan sebagai penjabat Bupati ada tambahan tugas jaga netralitas ASN. Tugas tersebut diimplementasikan lewat deklarasi ASN dan PPPK, termasuk 254 Desa dan Lurah se Kabupaten Lotim.
Dihadirkan Bawaslu pada kegiatan deklarasi itu, supaya ASN tahu batasan dalam pelaksaan Pilkada. Saat ini, Pilkada serentak dan ASN memiliki tiga fungsi, pertama sebagai pelaksana kebijakan publik. Kedua pembeli Pelayanan Publik dan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. “Itulah yang esensinya kita netral,” terangnya.
Sebagai bagian dari rangkaian Deklarasi, Pemkab Lotim bersama Bawaslu Lotim meneken kerjasama dengan Bawaslu Lotim. Apa yang dilakukan Pemkab Lotim ini pun diapresiasi sebesar-besarnya oleh Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun.
“Hanya Lotim yang deklarasi ASN dari 10 Kabupaten Kota se NTB, ini luar biasa,” ungkapnya Suaidi Mahsun. Deklarasi ke depan bisa menjadi pengikat dan Pemkab Lotim berkomitmen jaga netralitas ASN se Kabupaten Lotim.
Pj Bupati dinilai sangat sayang dengan ASN se Kabupaten Lotim. Tidak diinginkan ada ASN yang tersandung pelanggaran administrasi atau pelanggaran tindak pidana pemilu (Tipilu).
Dituturkan, Bawaslu Lotim saat ini sudah tangani 6 orang ASN dan sudah diteruskan ke KASN. Soal sanksi atas dugaan pelanggaran, Bawaslu akan lakukan penanganan lebih lanjut.
Seluruh pelanggaran-pelanggaran terkoneksi datanya sampai ke pusat. Bilamana ada pelanggaran Tipilu, akan terkoneksi ke BKPSDM dan ke Menpan RB. Hal ini akan berdampak pada promosi jabatan. “Sangat sayang, bilamana sudah bekerja sejak awal baik tapi tersandung kasus,” ucapnya.
Pengawasan pemilu sedang digencarkan Bawaslu. Sekarang masa kampanye potensi pelanggaran sangat besar. Bawaslu akan melihat apakah pelanggaran soal netralitas terkait administrasi atau tipilu, hal ini akan terkonfirmasi dengan baik.
Dalam UU, seluruh penyelenggara negara tidak boleh terlibat dan melibatkan diri dalam Pilkada. Bagi pejabat negara, dilarang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon. (rus)