Taliwang (Suara NTB) – KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengimbau seluruh pasangan calon peserta Pillada serentak tahun 2024 untuk mentaati aturan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan.
“Baik itu pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib mengikuti aturan zonasi penempatan APK yang sudah ditetapkan,” cetus ketua KPU KSB, Herman Jayadi, Jumat, 4 Oktober 2024. .
Untuk pemasangan dan penempatan APK, KPU bersama pemerintah KSB dan Bawaslu telah menentukan zonasi di seluruh kecamatan. Herman mengatakan, paslon dalam mengkoordinasi tim pemenangannya guna pemasangan APK untuk mengacu pada zonasi yang telah ditetapkan tersebut.
“Ini penting disampaikan oleh paslon atau partai pengusul kepada tim pendukungnya di lapangan. Jangan sampai pasang APK bukan pada tempatnya,” tegasnya.
Sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU KSB, penambahan jumlah bahan kampanye dan APK yang diadakan oleh Paslon atau partai pengusul. Khusus untuk APK terdiri dari baliho 4 buah ukuran 3 x 4 meter, umbul-umbul 160 lembar ukuran 3 x 0,6 meter dan 130 lembar spanduk ukuran 1 x 3 meter.
Dijelaskan Herman, untuk pemasangan baliho yang dicetak oleh Paslon itu ditempatkan masing-masing satu per kecamatan. Sementara untuk umbul-umbul dan spanduk dapat didistribusikan ke desa/kelurahan sesuai kebutuhan Paslon masing-masing.
“Kan ada APK yang kami fasilitasi. Untuk baliho kami siapkan untuk ditempatkan di dua kecamatan. Begitu juga umbul-umbul dan spanduk kami juga siapkan masing-masing Paslon. Kalau umbul-umbul jumlahnya 80 lembar sementara spanduk 65 lembar yang kami fasilitasi,” urai Herman Seraya kembali mengingatkan Paslon untuk menyerahkan desain bahan kampanye dan APK yang akan dicetak oleh KPU.
“Kembali kami sampaikan. Tolong paslon serahkan desain APK-nya supaya segera kami cetak dan pasang,” sambung Herman.
Selanjutnya ditanya mengenai APK yang sejak awal telah dipasang oleh Paslon sebelum memasuki tahapan Pilkada? Herman menyatakan, pada dasarnya APK tersebut belum termasuk alat kampanye tetapi alat sosialisasi.
Namun kemudian memasuki masa kampanye ini, alat-alat sosialisasi itu hendaknya diturunkan terutama yang berada di luar zonasi pemasangan APK.
“Sebelumnya kami bersama Bawaslu dan Satpol-PP sepakat mengimbau Paslon untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK-nya yang melanggar zonasi,” pungkasnya. (bug)