spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKPK Heran Portable SWRO TCN di Meno Jalan Terus Saat Izin Dicabut

KPK Heran Portable SWRO TCN di Meno Jalan Terus Saat Izin Dicabut

Tanjung (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat heran oleh progres investasi penyediaan air bersih oleh TCN dengan Pemda Lombok Utara di Gili Meno. Pasalnya, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut pada kawasan konservasi di 3 Gili sudah dicabut, namun TCN masih diberikan ruang untuk beraktivitas.

“Di Meno juga begitu, bikin Portable SWRO tidak ada izin, jalan terus. Jadi anomali menurut saya,” cetus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menegaskan, KPK saat ini sedang mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap persoalan izin lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Konservasi. Ia tak menampik, bahwa kasus ini sudah masuk. “Saya harus sampaikan di sini, Gakum KLHK TCN jadi atensi sudah dari hari Kamis kemarin,” imbuhnya.

Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh TCN bersifat multi door. Dimana materi persoalan terkait dari aspek KKP dan UU LH.

Terhadap aktivitas TCN di Gili Trawangan dan Meni, Dian mengingat kembali ketika Dirjen Dirjen Penataan Ruang Laut KKP pernah datang ke Trawangan. Saat itu, Dirjen dicurhati bahwa Gili Trawangan kesulitan air. Lantas curhat tersebut di jawab lugas, dimana Dirjen tegas, KKP tidak mungkin memberi izin atas dokumen yang tidak lengkap.

“Bahkan anda rubah-rubah Imtek dan Optek, itu diakui kok teknisi TCN saat Gakum kemarin, (TCN) ngaku salah, ya,” ucap Patria.

Pada persoalan air di Meno dan Trawangan, Dian menegaskan bahwa Negara harus hadir. Kehadiran negara dalam hal ini, dibuktikan oleh pelayanan air yang ramah lingkungan, tidak merusak, apalagi mencemari.

“Jadi gimana solusinya? Ternyata setelah air dari darat, masih baik-baik saja. Karena dijawab oleh Dirjen pun, kok kalian yang berbuat kenapa malah anda yang menyudutkan kami. Anda yang berbuat kok kami yang salah.”

“Kan ada solusi, air darat, tidak pernah dijawab ini, tidak direspon. Saya menunggu mereka (Pemda KLU dan PDAM) bilang ini, gak ngomong-ngomong juga (saat rapat),” cetusnya.

Dian bahkan berandai-andai, jika dalam rapat yang dihadiri KPK, Pemda KLU dan PDAM membeberkan alasan distribusi airnya dari darat ke 3 Gili sulit dikarenakan peta Biru sumber air tidak benar atau lainnya, maka dirinya akan bersedia membantu memfasilitasi. Menurut Dian, dirinya bisa saja memfasilitasi permohonan Pemda KLU kepada Kementerian PU, termasuk bertemu dengan Menteri sekalipun.

“Kami pun siap fasilitasi pada kebijakan Kementerian PU. Bikin surat, saya datangi, Pak Menteri kalau perlu, kita dukung, kita mau bantu kok. Kasihan masyarakat,” ucapnya.

Namun demikian, alibi masyarakat yang digaungkan harus dibedakan. Bahwa di 3 Gili, jumlah fasilitas milik pengusaha yang membutuhkan air lebih banyak dibandingkan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Artinya pada situasi ini, pengusaha lebih memiliki sumber daya untuk menebus harga jual air dari PDAM.

Lantas apakah TCN di Gili Trawangan dan Gili Meno boleh beroperasi dengan dalih kebutuhan masyarakat?

Menjawab itu, Dian menyatakan bahwa pokok persoalan yang dihadapi oleh TCN adalah larangan dari KKP untuk tidak boleh lagi mengambil sumber air dari air laut. “Saya gak bilang (tidak boleh) beroperasi, kalau dia ambil air dari darat, taruh di situ, ya boleh.” (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO