spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBanyak Pembangunan Perumahan Ilegal, Pemkab Lobar Akui Kecolongan

Banyak Pembangunan Perumahan Ilegal, Pemkab Lobar Akui Kecolongan

 Giri Menang (Suara NTB) –Pembangunan perumahan di wilayah Lombok Barat (Lobar) makin marak terjadi. Hal tersebut kerap kali menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar diduga kecolongan soal izin pembangunan yang dilakukan para pengembang perumahan atau developer. Banyak BTN yang dibangun tanpa izin alias Ilegal.

Tim Pemkab pun diminta melakukan langkah dengan turun menghentikan pembangunan tersebut “Banyak yang belum berizin, mereka sudah membangun,” aku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar Fauzan Husniadi, Rabu 9 oktober 2024

Fauzan menjelaskan, banyak pengembang yang sudah mulai membangun perumahan tanpa izin dari Pemkab Lobar melalui OPD terkait.

Fauzan Husniadi  (Suara NTB/her)

Pihak Pemda sudah mendeteksi di beberapa lokasi perumahan. Fauzan enggan menyebutkan lokasi dan developer terkait.“Lebih dari lima,” bebernya.

Menurut laporan, oknum pengembang tersebut sudah melakukan talud sungai, dan penimbunan di wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Dan ini pola yang sudah lama,” ungkapnya.

Dengan itu dirinya menegaskan untuk para developer meneyelesaikan perizinan terlebih dahulu. Sebab hal tersebut tentu nantinya akan berdampak pada LSD dan menimbulkan masalah lainnya. “Kalau mereka tidak hentikan sendiri, saya yang stop,” tegasnya.

Ia mengaku, terkait proses perizinan untuk pembangunan perumahan sebelumnya memang tidak baik.

Longgarnya proses izin membuat beberapa developer melakukan pola membangun terlebih dulu baru melakukan izin, sehingga dirinya menginginkan agar developer lebih tertib untuk pola pembangunan di Lobar yang teratur dan terencana. “Nah itulah makanya, itu kita bicara yang dulu. Sekarang kita akan perbaiki,” tambahnya.

Fauzan yang juga sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) mengatakan, dengan hal ini bukan berarti Pemda Lobar anti dengan investasi.

Namun, ini juga harus dilakukan untuk penataan kota yang terencana. Yang kemudian setelah membangun, kewajiban untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)nya juga dapat dipenuhi. Karena hal tersebut juga menjadi atensi KPK dan hak atas warga yang ada di area perumahan tersebut. “Kami minta penyelesaian atas fasum fasos itu. Kalau mereka menyalahgunakan itu, kita berhadapan. Siap kita berhadapan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi telah meminta kepada Pemda agar segera menghentikan pembangunan perumahan tanpa izin tersebut. “Bahaya juga itu. Ini sebelum terlalu jauh para pengembang ini liar di Lombok Barat, saya minta Pak Sekda untuk setop dan kunci dia,” kata Lalu Ivan yang ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan regulasi yang ketat. Yang mungkin nantinya pembangunan perumahan dapat dipetakan pada lahan yang sesuai.“Mungkin nanti pengembang ini kita kasih sekian hektar, yang ini sekian hektare. Supaya satu tempat, tidak liar seperti ini. Pemandangan juga rusak,” tandas politisi muda Golkar asal sekotong ini. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO