Tanjung (Suara NTB) – Polres Lombok Utara (Lotara) melalui Unit Reskrim Polsek Bayan berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor. Terduga pelaku berinisial USM alias Rames, diringkus pada Senin 7 oktober 2024 lalu sekitar pukul 18.15 WITA.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK., M.Si., melalui Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya, SH., M.I.Kom., kepada wartawan Rabu 9 oktober 2024 menyampaikan, pelaku ditangkap atas laporan kehilangan sebuah unit sepeda motor yang disampaikan warga melalui Polsek Bayan pada 25 September lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Sprin Penangkapan kepada terduga pelaku tanggal 7 Oktober.
Adapun kronologi kehilangan sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti, bermula dari kejadiannya tanggal 25 September 2024. Dimana, sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, satu unit sepeda motor milik korban bernama Marleni tiba-tiba hilang.
“Modus operandinya, tersangka USM alias Rames mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban Marleni yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino,” tutur Kapolsek Bayan.
Sepeda motor yang dipinjam Apriyadi dari Marleni (pemilik) diparkir di halaman rumah Dino. Saat itu, Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino. Saat itu pula, tersangka yang berada di rumah Dino, langsung keluar dari dalam rumah.
“Melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan, tersangka langsung menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” sambung Cipta.
Tindakan pelaku tersebut tanpa diketahui oleh Dino selaku pemilik rumah, begitu pun Apriyadi yang sedang tertidur pulas. Usai menggondol motor tersebut, tersangka kemudian menggadai kendaraan tersebut kepada salah seorang warga, inisial AG yang beralamat di Dusun Oman Telaga, Desa Samik Bangkol, Kecamatan Gangga.
Atas dasar informasi itu pun, Tim Unit Reskrim Polsek Bayan langsung bergerak untuk melakukan pencarian. Di kediaman AG, barang bukti ditemukan dan langsung diamankan oleh petugas. “Motor tersebut digadai oleh AG senilai Rp 3 juta dari pelaku,” imbuhnya.
Sebagai barang bukti, Kepolisian mengamankan antara lain, satu unit sepeda motor Nopol DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. (ari)