Mataram (Suara NTB) – Proses pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah dimulai sejak 1 Oktober pekan kemarin. Sopir dan penjaga malam berpeluang diangkat sebagai abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, tenaga sopir, penjaga malam, operasional kebersihan dan tenaga teknis lainnya yang tidak masuk dalam pendataan dengan masa kerja lama berpeluang mengikuti seleksi untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Syaratnya harus mencari nomenklatur yang pas seperti administrasi perkantoran, pengolah data, atau penyusun laporan di organisasi perangkat daerah untuk menjadi formasi mereka. “Secara aturan diperbolehkan asalkan ada surat pernyataan dari pimpinan OPD mereka,” terangnya.
Amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diminta kabupaten/kota untuk lebih teliti memverifikasi tenaga penunjang kegiatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebab, mereka yang tidak lulus diberikan peluang menjadi tenaga paruh waktu.
Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM Kota Mataram, ini belum mengetahui mekanismenya, tetapi tenaga non ASN yang ikuti seleksi akan terekam data di database BKN. “Jadi masih ada peluang untuk tenaga paruh waktu,” jelasnya.
Artinya, ada regulasi yang mengatur tentang pegawai paruh waktu berarti keberadaan mereka diakui oleh pemerintah. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh tenaga honorer agar diakui keberadaan mereka oleh pemerintah pusat.
Terkait dengan kesejahtraan tenaga paruh waktu sesuai rencana jelasnya, konsep awal sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa ketentuan lanjutan kemungkinan PPPK akan dibuat secara bertingkat. PPPK yang memiliki masa kerja panjang akan dikontrak lebih panjang mulai dari 10-20 tahun. Hal ini memungkinkan untuk diberikan uang pensiun.
Sementara yang memiliki masa kerja pendek akan diberikan kontrak 1-5 tahun. Untuk tenaga paruh waktu sepertinya akan memiliki status yang hampir sama PPPK dari sisi penggajian setara dengan upah minimum regional. “Jadi mau tidak mau meskipun tidak ada subsidi dari pemerintah pusat, maka daerah bertanggungjawab untuk bantuan penganggaran,” jelasnya.
Yoyok mengingatkan, ijazah bagian yang mutlak pada seleksi PPPK meskipun pelamar hanya memiliki ijazah sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Seluruh formasi telah disediakan untuk seluruh tamatan sehingga mereka bisa memilih di OPD teknis.
Abdul, tenaga sopir di Dinas Perhubungan Kota Mataram berharap pemerintah memiliki kebijakan mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pasalnya, banyak telah mengabdi belasan sampai puluhan tahun. “Kalau saya mulai bekerja tahun 2011,” sebutnya.
Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai pegawai honorer sebelumnya adalah pengatur lalu lintas. Ia akan mengikuti seleksi sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Hal senada disampaikan Ardi, pegawai eks K2 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram. Ia berharap pegawai honorer bisa diangkat sebagai PPPK,sehingga berimplikasi pada pendapatan mereka. “Saya abdi sudah 23 tahun. Pertama kali sebagai petugas ambulance, kemudian pindah di Pol PP dan sekarang dipindah ke BPBD,” demikian kata dia. (cem)