spot_img
Minggu, Mei 25, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIOJK Dorong Penguatan Perbankan Syariah Lewat Tiga Pedoman Produk Baru

OJK Dorong Penguatan Perbankan Syariah Lewat Tiga Pedoman Produk Baru

Mataram (Suara NTB) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor perbankan syariah di Indonesia dengan mengembangkan produk-produk berbasis syariah yang unik dan tidak dapat ditawarkan oleh perbankan konvensional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah serta meningkatkan daya saing perbankan syariah dalam perekonomian nasional. Untuk mendukung upaya tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa ketiga pedoman ini dirancang agar lebih rinci, teknis, dan dilengkapi dengan contoh serta panduan pembukuan yang jelas untuk memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

  1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Pedoman ini menjadi kelanjutan dari Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah yang telah diterbitkan sebelumnya. Produk ini menawarkan alternatif pembiayaan berbasis bagi hasil yang berbeda dari skema pembiayaan konvensional. Pedoman ini mengatur tentang ketentuan umum pembiayaan mudarabah, mekanisme distribusi hasil usaha, restrukturisasi, pelunasan, hingga penyelesaian pembiayaan bermasalah.

  1. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah Pedoman ini memungkinkan perbankan syariah mengembangkan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, menawarkan diferensiasi dari perbankan konvensional. Aturan ini mencakup struktur produk SRIA, manajemen risiko, transparansi, hingga skema pembukuan. Pedoman ini bertujuan memberikan panduan yang komprehensif bagi pelaku industri dalam mengimplementasikan SRIA.

  1. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) CWLD merupakan produk inovatif yang menggabungkan elemen keuangan sosial syariah melalui wakaf uang. Melalui pedoman ini, Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU) diharapkan dapat memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Pedoman ini mengatur tentang aspek hukum, skema CWLD, dokumentasi yang diperlukan, hingga laporan pelaksanaan program CWLD.

Diharapkan, ketiga pedoman produk ini mampu memperkaya variasi produk shari’ah-based di perbankan syariah, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO