Dompu (Suara NTB) – Sekitar 200 orang warga Madara dan Hu’u menuntut PT Sumbawa Timur Mining (STM) untuk mencabut laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh Slm alias Cy pada 20 Oktober lalu dan membebaskannya dari tahanan Polres Dompu.
Massa yang semula berjumlah 40 orang asal Desa Marada ini bertambah setelah bergabungnya kelompok dari Desa Hu’u yang dipimpin Iswanto di depan New Staging STM Desa Marada Kecamatan Hu’u, Jumat, 1 November 2024.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal bersama Padal Pam Brimob PT STM, IPDA Reza, anggota Polsek Hu’u, dan Brimob sempat berusaha mengamankan situasi di lokasi kejadian. Namun massa mulai bertindak agresif dengan melempari pos keamanan dan pos jaga Brimob hingga menyebabkan kerusakan kaca pos tersebut.
Anggota DPRD Dompu dari Desa Marada, Tri Mulyadi bersama Kapolsek Hu’u, Camat Hu’u, dan Kepala Desa Marada juga berupaya menenangkan massa agar tidak melakukan perusakan dan tetap tenang. Namun massa tetap bersikukuh menuntut pembebasan Slm.
Situasi semakin memanas ketika massa berhasil masuk ke area New Steging PT STM dan mulai merusak fasilitas, termasuk membakar pos Brimob dan barang di dalam pos keamanan. Massa juga merusak ruang visitor dan memecahkan kaca kantor kontainer PT STM. Aksi perusakan berlanjut dengan pembakaran kantor manajemen SGA dan gudang PT BBS.
Kapolsek Hu’u bersama Kanit Ik kemudian menemui massa dan memberikan imbauan agar mereka kembali ke rumah masing-masing dan menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen PT STM. Massa akhirnya menyetujui imbauan tersebut dan membubarkan diri.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H., menyampaikan beberapa fasilitas PT STM yang dibakar, seperti Pos Brimob, kantor SGA, ruang istirahat driver, gudang PT BBS, dan papan informasi. Sementara fasilitas yang dirusak seperti pos keamanan, dan ruang office container.
PT STM Mengajak Wujudkan Ketertiban dan Kepastian Investasi
PT STM yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi di wilayah Hu’u Kabupaten Dompu, Provinsi NTB mengajak semua pihak untuk sama-sama mengajak masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum dan mengutamakan keselamatan bagi semua. Harapan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kepastian investasi di daerah.
Cindy Elza selaku Principal Communication STM dalam keterangannya, meminta semua pihak untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban umum dan mengutamakan keselamatan masyarakat dan tenaga kerja STM. Proses hukum yang tengah terjadi pada oknum masyarakat agar dipercayakan kepada pihak berwajib.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih sekali atas peran serta seluruh toko masyarakat, pimpinan mulai dari level desa sampai dengan kabupaten, pihak Kepolisian dan TNI yang berupaya menjaga ketertiban dan kepastian investasi,” katanya.
Dikatakan Cindy, dalam beberapa waktu terakhir di sekitar area kerja STM terjadi beberapa kejadian yang mengganggu aktivitas perusahaan. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial Slm alias Cy dengan merusak sejumlah properti milik PT STM dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Tindakan perusakan yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.40 Wita ini menyebabkan kerusakan pada gerbang masuk, cermin lalu lintas, dan safety cone di area staging STM. Tindakan oknum warga ini juga menimbulkan keresahan yang mengancam keselamatan tenaga kerja.
Slm tidak hanya merusak fasilitas milik perusahaan, tetapi juga mengganggu hak STM untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja yang sah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. “Pendekatan persuasif melalui perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah terulangnya tindakan ini sudah dilakukan. Namun, saudara Cy tetap kembali melakukan pelanggaran hukum yang sama,” jelas Cindy Elza.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjaga keselamatan tenaga kerja, masyarakat sekitar, serta aset perusahaan, STM telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. STM berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“STM menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap saudara Cy dan siap bekerja sama secara kooperatif demi penyelesaian masalah ini. Kami pun menghimbau agar segenap elemen masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. (ula)