Taliwang (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus mendalami kasus perkara dugaan praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang. Terbaru, kasus yang menjerat mantan kepala desa itu, oleh jaksa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengembangan ke arah penyelidikan TPPU itu diputuskan oleh Kajari KSB berdasarkan hasil perkembangan penyidikan penanganan perkara dugaan praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 s/d 2024 sebagai perkara awalnya. Di mana tim jaksa melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan dokumen/data, serta pemeriksaan ahli dan hasil penelusuran harta kekayaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Maka dari situlah kami peroleh fakta bahwa perolehan hasil dari tindak pidana korupsi perkara tersebut telah terindikasi dilakukan perbuatan penempatkan/mentransfer/mengalihkan/membelanjakan/membayarkan/ menghibahkan/menitipkan/mengubah bentuk/menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” terang Kejari KSB, Hj. Titin Herawati Utara melalui rilis resminya, Selasa, 12 November 2024.
Melihat fakta-fakta tersebut, Hj. Titin menyebut, pihaknya atas dasar tersebut, maka memandang perlu untuk melakukan kegiatan penyelidikan terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah tersebut.
Dan tindaklanjut penyelidikannya pun telah resmi dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor PRINT-3/N.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Peresmian penyelidikannya kita mulai terhitung kemarin (Senin). Tentu kami akan memastikan semua prosesnya berjalan sesuai aturan,” janji Hj. Titin.
Sebagai informasi, terungkapnya kasus mafia tanah di desa Sekongkang Bawah itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oknum Kades Sekongkang Bawah pada tahun 2023 lalu. Kades bersangkutan ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang melakukan pengurusan tanah di desa Sekongkang Bawah. (bug)