Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M., menyerahkan santunan kepada penerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp421,5 juta.
Penyerahan manfaat dilakukan di Hotel Prime Park, Senin, 11 November 2024 pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Masing-masing penerima manfaat kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan ini diantaranya Saknah, juru masak asal Lombok Barat yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp229 juta, serta Alfian dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat yang menerima santunan Jaminan Kematian dan beasiswa sebesar Rp192,5 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno mendampingi langsung penyerahan manfaat kepesertaan, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Boby Foriawan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan bahwa program Jamsostek memberikan manfaat finansial bagi tenaga kerja serta menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam jangka panjang. Kuncoro menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, terutama di daerah terpencil, sebagai kendala dalam mencapai tingkat kepesertaan yang optimal, terutama di sektor informal.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas cakupan hingga pelosok daerah. Kami akan berupaya agar seluruh tenaga kerja di NTB, termasuk pekerja sektor informal, mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial yang memadai,” jelasnya.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi potensi risiko terjadinya miskin ekstrem di masyarakat, jika terjadi kecelakaan kerja, yang mengakibatkan kecatatan, bahkan kematian, apalagi kepada tulang punggung keluarga.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya berobat tanpa hingga, santunan kematian, bahkan biaya pendidikan anak-anak hingga perguruan tinggi ditanggung oleh negara.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan menyampaikan, dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK).
JKM adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia karena sebab apapun. Besaran santunan JKM adalah Rp42 juta untuk setiap peserta (ahli waris). Dan biaya Pendidikan kepada dua orang anak hingga menempuh perguruan tinggi. biaya home care selama 1 tahun, dan program kembali bekerja.
Selain JKM, program perlindungan sosial lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, santunan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat perlindungan sosial lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat diambil sebagian atau seluruhnya saat peserta berhenti bekerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, sebagaimana manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran (premi) sangat kecil, Rp16.800 hingga Rp36.800 per bulan. Manfaat yang diterima peserta adalah jika mengalami kecelakaan kerja, ditanggung biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan rumah sakit. Berapapun besar biayanya, ditanggung,” paparnya.(bul)