Giri Menang (Suara NTB) – Para pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya di Lombok Barat (Lobar) diimbau untuk berjualan pada sore hari, selama bulan Ramadhan. Hal ini dituangkan Pemkab Lobar dalam Surat Edaran (SE) yang telah diedarkan kepada para pelaku usaha. Untuk memastikan para pengusaha melaksanakan SE tersebut, Satpol PP pun turun melakukan pengawasan sesuai jadwal yang telah dibuat.
Kepala Satpol PP Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, sesuai SE tersebut, diimbau kepada para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, kafé, dan tempat lain yang sejenis, yang menyediakan makanan dan atau minuman hanya melayani pembeli mulai pukul 16.00 sampai dengan 22.00 Wita. “Dengan syarat memasang kain penutup atau tirai penutup pada saat waktu ibadah puasa berlangsung,” tegas Yeni, Rabu (13/3).
Yeni menjelaskan, selama puasa ini warung makan boleh berjualan namun dilakukan tertutup. Dan mereka pun berjualan pada waktu tertentu saja. “Dan itu tetap kita awasi,”jelasnya.
Menurut Yeni, kendati boleh berjualan, namun di Lobar jarang ada warung makan yang buka atau berjualan pada pagi atau siang hari saat puasa. Tidak seperti di Kota Mataram. Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan pihaknya terhadap warung makan. Pihaknya sudah membuat jadwal pengawasan dan memetakan daerah-daerah yang ramai sebagai sasaran.”Anggota kami akan keliling awasi,” ujarnya.
Selain mengawasi rumah makan, pihaknya juga patroli ke lokasi-lokasi yang disinyalir kerap dipakai balap liar. Dalam melakukan kegiatan patroli ini, pihaknya berkomunikasi dengan aparat kepolisian. “Kita akan patroli lokasi disinyalir balapan liar,”jelasnya.
Yeni menambahkan, pada hari pertama bulan Ramadhan, pihaknya turun patroli untuk memastikan pelaku usaha tidak membuka usaha pada awal puasa ini khusus di Senggigi.
Pihaknya turun ke wilayah Senggigi mengecek para pelaku usaha hiburan, apakah mereka terima SE tersebut. “Sebab jangan sampai mereka beralasan belum menerima surat dari OPD terkait,”ujarnya.
Untuk menindaklanjuti SE itu pihaknya pun terjun ke pelaku usaha di wilayah setempat pada saat sebelum puasa. “Sebelum puasa kita turun cek apakah pelaku usaha sudah terima SE tersebut. Dan hari pertama puasa kami patroli untuk memastikan bahwa pelaku usaha (hiburan) di Senggigi tidak boleh buka,” tegasnya.
Alhasil dari patroli yang dilakukan ada anggota, pelaku usaha di wilayah Senggigi tidak ada yang buka di hari pertama puasa tersebut.(her)