spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEAnggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Instansi Pusat di NTB Hemat Sekitar Rp48 Miliar

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Instansi Pusat di NTB Hemat Sekitar Rp48 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 ini menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Kantor Kementerian dan lembaga yang berada di wilayah NTB pun langsung melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas di periode 15 November – akhir Desember 2024 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Mohammad Samsul Anam mengatakan, pihaknya telah menghitung angka penghematan dari pemangkasan perjalanan dinas instansi vertikal di NTB. Di mana pihaknya memperkirakan penghematan belanja perjalanan dinas mencapai sekitar Rp48 miliar.

“Dari data perhitungan Kanwil sekitar Rp48 miliar, tetapi riilnya berdasarkan surat dari eselon I untuk masing-masing Satker (belum semua kita terima). Kemungkinan riilnya tidak lebih dari Rp48 miliar. Angka ini untuk penghematan belanja perjalanan dinas di satuan kerja di wilayah kerja kanwil NTB,” kata Samsul Anam kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.

Ia mengatakan, pihaknya tak mengetahui jumlah pemangkasan anggaran atau penghematan anggaran dari perjalanan dinas di pemerintah daerah, baik di lingkup Pemprov NTB maupun 10 kabupaten/kota di daerah ini. Sebab DJPb tak melakukan pendataan terhadap belanja perjalanan dinas yang dibiayai oleh APBD.

“Data kami tidak termasuk penghematan belanja perjalanan dinas yang dibiayai APBD,” terangnya.

Adapun estimasi pemotongan biaya perjalanan dinas kementerian dan lembaga di Provinsi NTB untuk tahun anggaran 2025 mendatang hingga saat ini belum dilakukan kalkulasi penghematan, sebab DJPb selaku perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi NTB masih fokus pada sisa tahun anggaran 2024.

Untuk diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan tersebut memerintahkan agar perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta pimpinan Sekretariat Lembaga Negara. Dalam edaran ini, terdapat tujuh poin yang mengatur penghematan dengan tetap memastikan pencapaian target program masing-masing.

Jika ada kebutuhan mendesak terkait anggaran perjalanan dinas setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk memanfaatkan sisa anggaran.

Proses pembatasan anggaran dilakukan secara mandiri oleh kementerian dan lembaga melalui mekanisme revisi yang kemudian dicatat dalam halaman IV A DIPA. Revisi ini dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin lembaga diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan penghematan tersebut.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO