spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPj Gubernur NTB Keluarkan Surat Edaran Terkait Sarana Prasarana Ramah Disabilitas

Pj Gubernur NTB Keluarkan Surat Edaran Terkait Sarana Prasarana Ramah Disabilitas

Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana untuk Fasilitas Umum, Sarana Pendidikan, Lingkungan Perkantoran, Tempat Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan, Tempat Ibadah, Kompleks Perbelanjaan, Perhotelan, Restoran dan Pasar.

SE yang ditandatangani tanggal 19 November 2024 tersebut bagian dari substansi UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda NTB No 4/2019 tentang perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah ini.

Pj Gubernur NTB dalam SE tersebut menyatakan bahwa pemerintah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya menjadi payung hukum, akan tetapi menjadi jaminan agar penyandang disabilitas terhindar dari segara bentuk ketidak adilan, kekerasan dan diskriminasi serta memastikan akomodasi yang layak pada area fasilitas pelayanan publik serta perlindungan dari kejadian bencana.

Karena itulah Pj Gubernur meminta agar fasilitas pelayanan publik hendaknya ramah terhadap penyandang disabilitas, baik di fasilitas umum, tempat hiburan/taman kota, distinasi wisata, lingkungan perkantoran, tempat peradilan, lembaga pemasyarakatan, lingkungan pendidikan, layanan fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hotel dan restoran, pusat perbelanjaan dan pasar.

Fasilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas antara lain parkir khusus untuk penyandang disabilitas, toilet ramah disabilitas yang lengkap dengan tombol darurat, tempat duduk dan ruang transit prioritas bagi disabilitas. Kemudian akses jalur landai untuk kursi roda, guiding block/ubin pemandu, kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu jalan seperti tongkat, walker dan kruk, alat peraga papan informasi visual, serta media komunikasi dalam bentuk tulisan dan visual lainnya.

Pj Gubernur juga meminta agar memberikan pendampingan atau memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak memperoleh informasi layanan publik.

Selanjutnya setiap intansi, lembaga atau unsur pemerintah maupun swasta dan pengelola sarana ibadah yang akan mendirikan bangunan atau sarana/prasarana untuk publik hendaknya memperhatikan aksesibilitas yang ramah serta memberi kemudahan dalam pemanfaatannya sesuai jenis atau ragam penyandang disabilitas.

SE tersebut ditembuskan juga ke sejumlah pihak seperti rektor atau pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta di NTB. Kepala sekolah swasta/negeri, pimpinan, penananggung jawab atau pengelola rumah ibadah di NTB, pengelola pusat perbelanjaan di NTB serta kepada Ketua PHRI NTB.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO