spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUBKPH Topaso Pastikan STM Pegang PPKH hingga Juni 2025

BKPH Topaso Pastikan STM Pegang PPKH hingga Juni 2025

Dompu (Suara NTB) – PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan bahan ikutan lainnya di wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 dengan wilayah izin hingga 19.260 hektare. Wilayah ini berada dalam kawasan hutan dan sebagian besar berada dalam area kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Wilayah KK yang berada dalam kawasan hutan mengharuskan perusahaan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI). Pemegang PPKH berkewajiban menyampaikan laporan BPPKH Denpasar, BPHL wilayah 7 Surabaya, Dinas LHK Provinsi, dan BKPH Topaso.
“PT Sumbawa Timur Mining memiliki PPKH yang diperpanjang setiap tahun. Untuk PPKH tahun 2024 berlakunya sampai Juni 2025, karena dikeluarkan Juni 2024, dan bisa diperpanjang lagi,” kata Nurwana Putra, S.Hut selaku Kepala BKPH Topaso di kantornya yang berada di Dorotangga Kabupaten Dompu, Jumat, 22 November 2024.

PPKH menjadi persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Selain memiliki PPKH, setiap penggunaan kawasan hutan juga dilaporkan untuk menghitung tegakan kayu yang ada.

Tegakan yang terkena area aktivitas perusahaan, dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran PNBP baru bisa dilakukan setelah mendapat perhitungan tenaga teknis dari BPHL wilayah 7 Surabaya dan Dinas LHK Provinsi NTB. Setelah dibayarkan, baru bisa dimanfaatkan area untuk pengeboran, camp, jalan eksplorasi dan lainnya. Kayu sisa tebangan tidak bisa dibawa keluar kawasan dan hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam kawasan seperti pembuatan camp dan lainnya.

Area yang sudah tidak dimanfaatkan, harus dilakukan rehabilitasi kembali sesuai jenis pohon edemiknya. Ada beberapa jenis pohon endemik di wilayah Kontrak Karya (KK) PT STM, seperti kayu rondu, lidi, bara, cemara gunung, trambesi, jabon atau sancari, sengon, dan kemiri. Juga ada pohon kayu putih, dan alpukat. Berbagai jenis pohon ini dibudidaya di pusat pembibitan PT STM, yaitu Nursery Nangadoro.

“Sejauh ini, STM sangat disiplin menyampaikan laporan dan kami setiap hari secara rutin melakukan pengawasan di sekitar area kerja STM untuk mengantisipasi penyalahgunaan PPKH yang diberikan,” ungkap Nurwana yang didampingi jajaranya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO