Mataram (Suara NTB) – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Wahyu Hidayat S.STP., MAP., mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah terkait dengan pencabutan izin tambang galian C yang ada di beberapa wilayah Lombok Timur.
Hal ini karena belum ada pertimbangan atau arahan teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan hal tersebut. Yang mana dijelaskan Wahyu, proses perizinan di DPMPTSP merupakan yang terakhir, ini harus ada rekomendasi lengkap dari OPD yang bertanggung jawab dalam hal ini Dinas ESDM dan LHK NTB untuk melakukan pencabutan izin.
“DPMPTSP belum bisa mengambil tindakan mencabut atau bagaimana sebelum ada pertimbangan teknis atau rekomenedasi teknis daripada OPD teknis (Dinas ESDM dan Dinas LHK),” ujarnya kepada Suara NTB, Minggu, 24 November 2024.
Menurutnya, pencabutan izin atau penutupan tambang galian C ilegal bisa dilakukan setelah mendapatkan dokumen rekomendasi teknis dari Dinas ESDM dan LHK. Jika dalam pengawasan oleh OPD teknis ditemukan adanya pelanggaran, maka rekomendasi baru akan diajukan.
“Kapasitas mencabut itu, kami mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi. Sehingga ketika pihak teknis mengatakan belum ada pelanggaran atau kajian berarti DPMPTSP belum bisa mencabut izin tambang tersebut,” katanya.
Terkait dengan status tambang galian C yang tidak berizin, Wahyu menegaskan bahwa itu bukan ranahnya. Tetapi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut. “Jika belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, maka ini masuk ke ranah APH,” sebutnya.
Adapun dengan adanya desakan dari masyarakat terkait dengan pencabutan izin pertambangan galian C yang merusak ekosistem dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa asal mencabut perizinan pertambangan tersebut kecuali pencabutan izin diminta langsung oleh OPD teknis.
“Sekali lagi saya katakan, kami mengeluarkan izin berdasarkan pertimbangan tekhnisnya. Ketika orang teknis mengatakan belum ada pelanggaran, maka kami tidak bisa (mencabut izin, red),” pungkasnya.
Di lain sisi, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mendesak Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menagih pajak galian C yang ada di Lotim. Menurutnya, meski tambang tersebut tidak berizin. Namun daerah tidak boleh rugi dua kali. Sehingga ada atau tidak adanya izin, pemerintah daerah tetap melakukan pemungutan pajak tambang galian c tersebut.
“Jadi begini jalan tengahnya. Dorong penertiban, tapi bukan berarti pajak dipungut otomatis, kita biarkan dia berizin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada aturan Ditjen Bina Keuangan Daerah yang dikeluarkan pada 31 Juli tahun lalu antara izin dan pajak memiliki aturan yang berbeda. Sehingga Pemkab Lotim dan Pemprov NTB bisa menjadikan aturan ini sebagai acuan untuk memungut pajak pertambangan.
“Jika ada pemanfaatan, pajaknya timbul. Bisa nanti perorangannya kalau memang dia bukan perusahaan. Intinya bisa dipungut pajak,” terangnya. (era)