spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATKPU dan Bawaslu KSB Minta Paslon Turunkan APK Secara Mandiri

KPU dan Bawaslu KSB Minta Paslon Turunkan APK Secara Mandiri

Taliwang (Suara NTB) – Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024 keberadaan alat peraga kampanye (APK) mulai ditertibkan. Tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa Barat, di mana KPU dan Bawaslu setempat telah memawanti-wanti seluruh Paslon agar menurunkan seluruh APK-nya secara mandiri.

“Pada rakor terakhir kami bersama tim pemenangan paslon, kami sudah sampaikan bahwa semua APK dan atribut yang dipasang secara mandiri harus juga diturunkan sendiri saat memasuki masa tenang,” sebut ketua KPU KSB, Herman Jayadi, Minggu 24 november 2024.

Menurut Herman, terhadap APK yang difasilitasi KPU oleh pihaknya sudah mulai diturunkan. Sejak Sabtu malam pukul 23.59 Wita, bersama Bawaslu dibantu Satpol-PP dan aparat TNI/Polri, satu persatu baliho serta APK dan atribut paslon bentuk lainnya telah diturunkan, terutama ada dalam wilayah kota Taliwang. “Untuk di kecamatan lain hari ini dilaksanakan oleh PPK dibantu PPS,” sebutnya.

Hibauan sama juga disampaikan Bawaslu KSB. Ketua Bawaslu KSB, Khaeruddin menegaskan, bahwa penertiban APK selama masa tenang merupakan kewajiban paslon yang diatur dalam Undang-Undang serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Karena ada aturannya maka ketidakpatuhan paslon pastinya akan berbuah sanksi. Jadi harapan kami Paslon maupun tim pemenangannya agar tertib soal APK ini,” tandasnya.

Menurut Khaeruddin, masa tenang jelang hari pemungutan suara bertujuan menciptakan suasana kondusif di tenang masyarakat. Dan salah satu langkah atau caranya adalah dengan membersihan seluruh atribut kampanye di ruang-ruang publik.

“Dalam ketentuannya, seluruh atribut kampanye yang dipasang paslon diwajibkan untuk ditertibkan secara mandiri. Dan seluruh wilayah sudah harus bersih minimal H-1 sebelum pemungutan suara,” urainya.

Bawaslu sendiri bersama KPU dan Satpol-PP sudah memulai proses penertiban pada Sabtu malam (23/11) pukul 23.59 WITA. Meski demikian, Khaeruddin mengungkapkan kekhawatiran bahwa beberapa paslon mungkin tidak mematuhi aturan tersebut. “Apapun alasannya, jika memasuki masa tenang masih ada atribut kampanye yang terpasang, kami akan mengambil langkah tegas melalui upaya penertiban,” katanya.

Terkahir Khaeruddin mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan masa tenang. Jika menemukan pelanggaran, ia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan ke Posko aduan Bawaslu baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jadi masyarakat jangan takut melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan selama masa tenang termasuk di hari pencoblosan nanti,” tandas Heru sapaan akrabnya.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO