Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram intens melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal. Sasaran razia tidak hanya pertokoan grosir melainkan pengusaha ekspedisi. Tindakan tegas harus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi dikonfirmasi akhir pekan kemarin menegaskan, penegakan rokok ilegal tetap intens dilakukan minimal dua kali dalam sebulan. Sasaran razia ke pasar tradisional, pertokoan, grosir bahkan pengusaha ekspedisi. Bisnis ekspedisi menjadi target untuk memutus mata rantai pengiriman rokok ilegal yang berasal dari luar Pulau Lombok. “Bisnis ekspedisi juga kita sasar. Kalau ditemukan langsung dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Bisnis rokok tanpa cukai bukan hanya di tingkat lokal, melainkan bisnis antar daerah. Meskipun dilakukan penindakan, tetapi rokok ilegal semakin masif beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya bersama Bea Cukai Mataram dan aparat kepolisian terus melakukan razia menyasar toko dan kios-kios disinyalir menjual rokok ilegal tersebut. “Bisnis rokok ilegal ini bukan lokal saja melainkan bisnis antar daerah,” ujarnya.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menambahkan, sosialisasi pencegahan rokok ilegal melibatkan distributor dan pertokoan yang menjadi mitra Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pemilik toko maupun distributor memiliki peran yang sama mencegah peredaran rokok tanpa cukai tersebut. “Paling tidak pedagang menyampaikan secara langsung kepada konsumen. Karena mereka lebih tahu ketika konsumen membeli rokok ilegal,” pungkasnya.
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sebanyak 10 kali dalam setahun. Sasaran sosialisasi mulai dari distributor, retail modern, pemilik toko sampai kepala lingkungan.
Nida menegaskan, kewenangan penindakan peredaran rokok ilegal menjadi ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Kapasitasnya hanya mensosialisasikan regulasi serta mengingatkan pusat perbelanjaan agar tidak menjual rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal akan berdampak terhadap pendapatan negara terhadap cukai tembakau. (cem/*)