spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaHEADLINETerima Bagi Hasil Rp114,9 Miliar

Terima Bagi Hasil Rp114,9 Miliar

PEMPROV NTB telah menerima bagi hasil laba bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun buku 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, Pemprov NTB telah menerima transfer ke kas daerah sebesar Rp114,9 miliar. Dana itu diterima oleh Pemprov NTB di bulan November ini setelah sebelumnya di bulan Oktober kemarin, PT. Amman meminta perpanjangan waktu transfer dana bagi hasil atas laba bersih tersebut karena masih menelaah kembali perhitungan keuangan perusahaan tambang tersebut.

“Pemprov NTB telah menerima bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT untuk tahun 2023 sebesar Rp114,997.977.450,” kata Eva Dewiyani kepada Suara NTB, Minggu, 24 November 2024.

Ia mengatakan, realisasi bagi hasil keuntungan bersih untuk Pemprov NTB tahun 2023 menggunakan kurs Mandiri tanggal 11 November 2024 sebesar Rp15.670 per 1 Dolar AS. Sebab dalam mata uang Dolar AS, realisasi dana bagi hasil untuk Pemprov NTB tahun 2023 sebesar 7.338.735 Dolar.

Dengan telah diterimanya bagi hasil keuntungan bersih PT.AMNT untuk tahun 2023 tersebut, maka total dana yang telah diterima NTB sejak tahun 2020 sebanyak Rp490,4 miliar lebih. Dengan rincian,  bagi hasil keuntungan bersih PT Amman untuk tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp107,1 miliar, selanjutnya untuk bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 sebesar Rp268,2 miliar dan untuk tahun 2023 sebesar Rp114,9 miliar.

Sebelum dana bagi hasil ini ditransfer, Pemprov NTB telah menggelar rapat rekonsiliasi Tim Perhitungan Besaran Pendapatan Daerah dari IUPK Pemprov NTB dengan PT AMNT.  Dalam pertemuan tersebut dilakukan rekonsiliasi hasil perhitungan besaran keuntungan bersih bagian Pemda kabupaten/kota se-Provinsi NTB periode tahun 2023. Serta dilakukan Penandatanganan berita acara hasil penghitungan besaran keuntungan bersih bagian pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTB tahun 2023.

Untuk diketahui, pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO